SELARASRIAU.COM, PEKANBARU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Kota Pekanbaru.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RZM (23), RDN (26), dan RZP (31). Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 12,46 gram yang dikemas dalam puluhan plastik klip bening.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto, Gang Adi Sucipto 1, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru,” kata Noki. Selasa (11/8/2026).
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit 2 Resnarkoba Polresta Pekanbaru Ipda Efrain Wildana bersama tim Opsnal Satresnarkoba.
Petugas selanjutnya melakukan teknik undercover buy untuk memastikan informasi tersebut. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan RZM.
Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 15 plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,45 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di saku celana bagian depan sebelah kiri milik RZM.
“Dari hasil interogasi, RZM mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial RD. Saat ini, RD masih dalam penyelidikan,” ujar Noki.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut. Petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Melur, Gang Teratai, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria lainnya, yakni RDN dan RZP.
Dari hasil pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT, petugas menemukan 16 plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 4,77 gram yang disimpan di samping kasur milik RDN.
Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 2,24 gram yang berada di atas karpet milik RZP.
“RDN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari RZP. Sementara RZP mengaku memperoleh narkotika itu dari seorang pria berinisial GTAA yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas Noki.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Noki menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, baik itu kurir, pengedar, maupun bandar sekalipun. Kami akan terus melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Noki.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di berbagai wilayah Kota Pekanbaru.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kami. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba. Jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.*/(dep)