Abdul Wahid Minta Doa Jelang Vonis Kasus Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan

Abdul Wahid Minta Doa Jelang Vonis Kasus Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan
Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid di PN Pekanbaru.

PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memohon doa kepada masyarakat menjelang pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dalam sidang vonis yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7/2026).

Permohonan itu disampaikan Abdul Wahid usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua," ujar Abdul Wahid kepada awak media.

Sidang pembacaan duplik menjadi tahapan terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum Abdul Wahid tetap mempertahankan seluruh argumentasi yang telah disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi).

Kuasa hukum meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan dalam replik.

Mengawali pembacaan duplik, tim advokat menyampaikan harapan agar putusan majelis hakim nantinya menjadi cerminan tegaknya hukum, keadilan, dan marwah peradilan.

> "Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya putusan yang akan dijatuhkan kelak menjadi cerminan tegaknya nilai hukum, menjaga marwah peradilan, serta menumbuhkan pesan luhur Raja Ali Haji, seorang cendekiawan Melayu, bahwa hukum adil atas segala rakyat, tanda raja beroleh inayah," ujar tim advokat di persidangan.

 

Menurut kuasa hukum, keadilan yang diberikan kepada terdakwa tidak hanya memulihkan hak-haknya, tetapi juga menjadi ukuran kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Dalam duplik, tim advokat membantah sejumlah argumentasi JPU, mulai dari mekanisme pergeseran anggaran, rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, hingga dugaan adanya pemaksaan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Mereka menegaskan, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak menunjukkan adanya perintah dari Abdul Wahid kepada kepala UPT maupun pejabat lainnya untuk mengumpulkan atau menyerahkan uang.

Selain itu, tim advokat juga menyatakan unsur pemaksaan yang menjadi pokok dakwaan tidak terbukti di persidangan. Mereka menilai replik JPU tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap, termasuk terkait tuduhan adanya pengumpulan telepon seluler peserta rapat di rumah dinas gubernur.

Kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi mahkota Dani M. Nursalam yang dinilai berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lain. Menurut mereka, terdapat perbedaan keterangan antara Dani M. Nursalam dan M. Arief Setiawan terkait dugaan penyerahan uang.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan tersebut, tim advokat meminta majelis hakim menolak seluruh dalil JPU serta mengabulkan nota pembelaan Abdul Wahid.

Mereka juga meminta majelis hakim menyatakan Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum, memerintahkan pembebasan dari tahanan setelah putusan dibacakan, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.

Majelis hakim telah menjadwalkan pembacaan putusan perkara tersebut pada Kamis (30/7/2026). Sidang vonis itu akan menjadi penentu akhir dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung sejak 26 Maret 2026. (***)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index