KAMPAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026).
Penggeledahan dilakukan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau. Langkah tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya perhiasan emas dengan berat mencapai ratusan gram dalam berbagai model.
Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan. Barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas.
Peralatan yang diamankan antara lain alat pelebur atau pembakar emas. Kemudian pompa bakar emas, alat pengaduk emas atau tembikar, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Tidak hanya emas dan peralatan, polisi turut menyita uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
Selain itu, penyidik membawa satu buku tabungan Bank BRI. Polisi juga mengamankan buku pencatatan penjualan periode 2025 hingga 2026.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penindakan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.
"Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir," kata Ade.
Menurut Ade, penyidik kini mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal tersebut dengan transaksi maupun peredaran emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira.
Barang-barang yang disita akan digunakan sebagai bagian dari proses penyidikan. Polisi akan menelusuri asal-usul emas hingga aliran transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira," tuturnya.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
Penyidik selanjutnya akan mendalami seluruh barang bukti yang ditemukan. Termasuk catatan penjualan dan transaksi keuangan yang diamankan dari toko emas tersebut.
Pengembangan perkara ini diharapkan dapat mengungkap rantai aktivitas PETI, termasuk kemungkinan aliran emas hasil pertambangan ilegal hingga ke tempat penjualan atau pengolahan emas. (***)