Kuasa Hukum Nova Rianti Tempuh Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penahanan

Kuasa Hukum Nova Rianti Tempuh Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penahanan

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU - Tim penasihat hukum Nova Rianti menempuh upaya praperadilan dengan mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (7/8/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan penahanan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau terhadap Nova Rianti.

Kuasa hukum dari Rusdi Bromi, Vicry Ramadhan Alkahfi, Johanda Saputra Law Firm menyampaikan bahwa permohonan tersebut tidak berkaitan dengan pokok perkara pidana yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Menurut mereka, praperadilan diajukan sebagai upaya untuk meminta hakim menguji legalitas tindakan penahanan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional).

"Permohonan ini bukan bentuk perlawanan terhadap proses penyidikan, melainkan penggunaan hak hukum yang diberikan undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penahanan," demikian pernyataan tertulis Tim Penasihat Hukum Nova Rianti, Jumat (7/8/2026).

Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum mempersoalkan alasan penahanan yang digunakan penyidik, yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau kembali melakukan tindak pidana.

Mereka menilai alasan tersebut perlu diuji oleh hakim karena dianggap belum didukung fakta konkret yang dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

"Selama proses penyidikan NR disebut selalu memenuhi panggilan penyidik, hadir dalam setiap pemeriksaan, bersikap kooperatif, serta tidak pernah menghambat jalannya penyidikan," terangnya.

Kuasa hukum juga mengaitkan persoalan barang bukti dengan perkara yang berkaitan dengan Ade Purwanto.

"Dimana barang bukti dalam perkara tersebut telah disita penyidik dan telah digunakan dalam proses persidangan hingga memperoleh putusan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi," lanjutnya.

Karena itu, tim hukum meminta hakim praperadilan mempertimbangkan kembali apakah masih terdapat alasan faktual yang cukup untuk menyatakan Nova Rianti memiliki potensi menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Namun, sampai permohonan praperadilan didaftarkan, mereka mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai permohonan tersebut.

"Kita telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Namun hingga permohonan praperadilan didaftarkan, mereka menyatakan belum memperoleh kepastian atas permohonan tersebut," katanya.

Permohonan praperadilan itu disebut berlandaskan sejumlah ketentuan hukum, antara lain UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, asas proporsionalitas, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Tim penasihat hukum memastikan langkah tersebut tidak bertujuan mencampuri independensi penyidik maupun menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Di sisi lain, mereka berharap persoalan yang dihadapi kliennya turut mendapat perhatian Komisi III DPR RI hingga Presiden Prabowo Subianto. Menurut mereka, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan Nova Rianti, tetapi juga dapat menjadi preseden dalam praktik penegakan hukum di daerah lainnya.

Kuasa hukum berpandangan bahwa proses penegakan hukum seharusnya tidak mengedepankan pembalasan. Menurut mereka, keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia juga harus menjadi bagian penting dalam penerapan hukum.

"Hukum itu bukan balas dendam. Roh penegakan hukum adalah memanusiakan manusia," ujarnya.

Mereka kemudian mencontohkan sistem hukum pidana saat ini yang masih memungkinkan terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun memperoleh pidana alternatif berupa pengawasan maupun kerja sosial.

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan ketika seseorang yang statusnya masih tersangka dan belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan harus menjalani penahanan.

"Orang yang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan saja masih bisa mendapatkan hukuman alternatif. Apalagi seseorang yang belum diproses hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Hal seperti ini seharusnya menjadi pertimbangan penyidik," katanya.

Persoalan penahanan tersebut, lanjut kuasa hukum, juga berdampak terhadap anak Nova Rianti yang masih berusia tujuh bulan.

Rusdi Bromi menjelaskan, Nova Rianti ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dengan sangkaan Pasal 486 KUHP serta dikaitkan dengan dugaan turut serta dalam tindak pidana yang sebelumnya menjerat suaminya.

"Perkara ini berawal dari laporan rekan bisnis suaminya terkait dugaan penggelapan dana usaha pengangkutan batu bara. Sepengetahuan kami, kasus itu sudah berjalan kurang lebih satu tahun," ungkapnya.

Rusdi mengatakan, Nova Rianti memenuhi panggilan penyidik di Polda Riau pada 30 Juli 2026. Ia menyebut kliennya datang dari luar daerah dengan perjalanan sekitar sembilan jam sambil membawa dua anaknya yang masing-masing berusia lima tahun dan tujuh bulan.

"Setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai, penyidik menyampaikan bahwa klien kami langsung ditahan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Penahanan tersebut membuat bayi Nova Rianti yang masih berusia tujuh bulan kini harus diasuh oleh neneknya yang sudah lanjut usia. Kondisi itu terjadi karena sang bayi tidak memungkinkan ikut bersama ibunya selama berada di rumah tahanan.

"Kami berharap penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penerapan undang-undang, tetapi juga mengedepankan hati nurani dan empati, terutama terhadap anak yang masih bayi," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Riau.*(dep)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index