Mantan Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan Divonis 2 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,14 Miliar

Mantan Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan Divonis 2 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,14 Miliar
Mantan Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan saat menjalani persidangan di PN Pekanbaru, Kamis (310/7). Ia Divonis 2 Tahun Penjara.

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (30/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan M Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Arief Setiawan dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," demikian amar putusan majelis hakim.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,14 miliar. Nilai tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sebelumnya telah dikembalikan oleh terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Usai sidang, tim penasihat hukum M Arief Setiawan menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Mereka belum memutuskan apakah akan menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding.

Vonis terhadap M Arief Setiawan dibacakan pada hari yang sama dengan putusan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara yang berkaitan.

Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid. Selain pidana penjara, ia dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar sesuai putusan pengadilan. (***)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index