Mata Sembab Henny Sasmita Jadi Sorotan di Sidang Vonis Abdul Wahid, Duduk Tenang di Barisan Pengunjung

Mata Sembab Henny Sasmita Jadi Sorotan di Sidang Vonis Abdul Wahid, Duduk Tenang di Barisan Pengunjung
Henny Sasmita, istri Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat menghadiri sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU – Henny Sasmita, istri Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, menjadi salah satu sosok yang mencuri perhatian saat menghadiri sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).

Dengan raut wajah yang tampak tegar, Henny memasuki ruang sidang beberapa saat sebelum persidangan dimulai. Matanya terlihat sembab, menggambarkan beban emosional yang menyelimuti keluarga menjelang pembacaan vonis terhadap Abdul Wahid.

Saat melangkah menuju ruang sidang, Henny sempat menyapa sejumlah pendukung suaminya yang telah lebih dahulu memenuhi ruangan. Sapaan itu dibalas dengan senyuman dan anggukan dari para simpatisan yang terus memberikan dukungan kepada keluarga Abdul Wahid.

Usai menyapa para pendukung, Henny langsung menuju kursi pengunjung. Ia memilih duduk di barisan ketiga dari depan pada deretan kursi sebelah kanan ruang sidang.

Di tempat itu, Henny diapit oleh sejumlah anggota keluarga serta para pendukung perempuan yang didominasi emak-emak. Mereka duduk berdampingan sambil menunggu majelis hakim memasuki ruang sidang untuk membacakan putusan.

Sepanjang menunggu persidangan dimulai, Henny lebih banyak terdiam. Sesekali ia berbincang singkat dengan anggota keluarga di sampingnya, namun lebih sering menatap ke arah meja majelis hakim dan kursi terdakwa tempat suaminya akan mendengarkan putusan.

Sidang pembacaan putusan terhadap Abdul Wahid menjadi tahapan akhir dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif tersebut. 

Putusan majelis hakim akan menentukan nasib hukum Abdul Wahid setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.*** (Dil)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index