Kabar Gembira, Pemprov Riau Buka Seleksi Beasiswa Prestasi dan Bidikmisi, Ini Syaratnya

Kabar Gembira, Pemprov Riau Buka Seleksi Beasiswa Prestasi dan Bidikmisi, Ini Syaratnya
ilustrasi (int)

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU - Kabar gembira bagi mahasiswa baru di Riau. Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2023 ini telah menganggarkan beasiswa.

Penerimaan bantuan beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa baru untuk jalur prestasi dan Bidikmisi.

"Iya, tahun ini Pemprov Riau menerima seleksi baru bagi calon penerima beasiswa prestasi dan Bidikmisi Bhakti Negeri tahun 2023," kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, Rabu (5/7/2023)..

Dia menjelaskan, bantuan beasiswa prestasi dan Bidikmisi tersebut diberi kepada mahasiswa asal Riau yang berkuliah di perguruan tinggi yang telah bekerjasama dengan Pemprov Riau.

"Sebab syarat kita memberikan bantuan beasiswa harus ada kerjasama antara pemerintah dengan perguruan tinggi. Itu perguruan tinggi ada yang di luar dan dalam Provinsi Riau untuk jalur prestasi," terangnya.

Zulfikri mengatakan, syarat penerimaan bantuan beasiswa prestasi maupun Bidikmisi tahun 2023 dapat dapat diserahkan ke kantor Biro Kesra Setdaprov Riau di kantor Gubernur Riau.

"Untuk batas akhir penyerahan berkas calon penerima beasiswa paling lambat diantar tanggal 31 Agustus 2023. Sedangkan penerimaan kita mulai sejak kemarin tanggal 3 Juli 2023," sebutnya.

"Sedangkan untuk syarat penerimaan beasiswa bisa dilihat di laman resmi birokesra.riau.go.id. Calon penerima beasiswa bisa melihat syarat dan ketentuan beasiswa baru untuk mahasiswa D4 dan S1 jalur prestasi dan Bidikmisi," katanya.

Ada pun persyaratan nya adalah WNI yang memiliki KTP dan KK Provinsi Riau. Telah diterima sebagai mahasiswa pada Perguruan Tinggi yang terdaftar sebagai kriteria.

Tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan dari pihak lain. Telah memiliki Nilai IPK. Mahasiswa tidak terlibat dalam organisasi atau aktifitas terlarang yang anti Pancasila dan NKRI. Serta memenuhi persyaratan, ketentuan dan kriteria yang telah ditetapkan sesuai bidang prestasi. (***)

#Akademika

Index

Berita Lainnya

Index