SELARASRIAU.COM, KAMPAR – Empat dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kampar harus menghentikan sementara kegiatan operasionalnya. Penghentian dilakukan karena Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut belum mendaftarkan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kebijakan tersebut dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bagian dari penertiban persyaratan keamanan dan kebersihan dapur MBG. Secara nasional, sebanyak 1.999 SPPG dihentikan sementara operasionalnya.
Di Kabupaten Kampar, terdapat empat SPPG yang masuk dalam daftar tersebut.
Koordinator Wilayah BGN Provinsi Riau, Achmad Wardana, membenarkan penghentian sementara empat dapur MBG tersebut.
“Ada empat di Kampar,” kata Achmad Wardana, Rabu (9/9/2026).
Penghentian tersebut bukan karena program MBG dihentikan. Persoalannya berkaitan dengan kelengkapan persyaratan higiene dan sanitasi.
Empat SPPG tersebut diketahui belum mendaftarkan pengurusan SLHS. Sertifikat itu diurus melalui Dinas Kesehatan di daerah tempat masing-masing SPPG beroperasi.
BGN memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menyelesaikan persyaratan tersebut. Waktu yang diberikan maksimal 20 hari.
“Maksimal 20 hari sambil paralel para mitra mengurus SLHS,” ujar Achmad.
Ini 4 Dapur MBG yang Ditutup Sementara
Empat SPPG di Kabupaten Kampar yang dihentikan sementara operasionalnya yakni:
1. SPPG Kampar Bangkinang Kota Bangkinang 4
Dapur MBG ini dikelola Yayasan Robby Antama Ulana.
2. SPPG Kampar Gunung Sahilan Gunung Sari
SPPG ini berada di bawah pengelolaan Yayasan Al Muslim Dira Duri.
3. SPPG Kampar Siak Hulu Desa Baru
Dapur MBG ini dikelola Yayasan Nurulinfalah Riau Terbilang.
4. SPPG Kampar Tapung Hulu Kusau Makmur
SPPG ini dikelola Yayasan Ulil Albab Al Ja'afariah.
Dengan penghentian sementara tersebut, keempat pengelola harus menyelesaikan pengurusan SLHS sesuai ketentuan.
SLHS Jadi Persyaratan Penting Dapur MBG
SLHS menjadi salah satu persyaratan penting dalam operasional dapur yang menyediakan makanan dalam jumlah besar. Persyaratan ini berkaitan dengan kelayakan higiene dan sanitasi dalam proses pengolahan makanan.
Aspek tersebut penting dalam pelaksanaan program MBG. Sebab, makanan yang diproduksi SPPG selanjutnya didistribusikan kepada penerima manfaat, termasuk peserta didik.
Karena itu, setiap SPPG perlu memenuhi standar kebersihan dan sanitasi dalam proses pengolahan serta penyediaan makanan.
Penghentian operasional empat SPPG di Kampar tersebut bersifat sementara. Pengelola diberi kesempatan untuk menyelesaikan persyaratan yang belum dipenuhi.
BGN memberikan batas waktu maksimal 20 hari bagi mitra untuk mengurus SLHS. Setelah persyaratan dipenuhi, operasional SPPG dapat kembali disesuaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (Dil)