PKH dan Bantuan Pangan Bisa Diambil di Koperasi Desa, Cek Syaratnya

PKH dan Bantuan Pangan Bisa Diambil di Koperasi Desa, Cek Syaratnya
Kementerian Sosial membuka opsi penyaluran PKH dan bantuan pangan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah siap beroperasi.

Kementerian Sosial membuka opsi penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang sudah siap beroperasi. Penerima manfaat di wilayah yang koperasinya telah memenuhi kesiapan layanan perlu memastikan status penyaluran sebelum datang ke lokasi. Mekanisme lama tidak otomatis dihapus di daerah yang koperasinya belum berfungsi.

Pernyataan itu bukan pengumuman bahwa seluruh bantuan nasional berpindah ke koperasi. Penerima di daerah yang koperasinya belum siap tetap memakai mekanisme penyaluran yang berlaku sebelumnya. Pelaksanaan di lapangan mengikuti kesiapan setempat dan ketentuan pemerintah.

Besaran Bantuan dan Jenis yang Disalurkan

Bahan keterangan Mensos tidak memuat nominal rupiah PKH maupun nilai bantuan pangan per penerima. Yang disebut adalah dua jenis bantuan yang masuk dalam cakupan pengujian: Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai, yang dalam pemberitaan juga disebut bantuan sembako.

Kedua program punya sasaran dan tata kelola penyaluran masing-masing. Karena itu, besar bantuan yang diterima tiap keluarga tetap mengikuti ketentuan program yang bersangkutan, bukan ditentukan oleh koperasi. Informasi nominal terbaru dapat dicek melalui kanal resmi Kementerian Sosial.

Siapa yang Bisa Mengambil Bantuan di Koperasi

Tidak semua koperasi desa langsung melayani penyaluran bansos. Hanya koperasi dengan perangkat lengkap dan siap beroperasi yang boleh menjalankan fungsi ini. Kesiapan itu mencakup tata kelola yang jelas, petugas, serta proses pencatatan yang memadai.

Penerima manfaat yang masuk dalam data program PKH atau BPNT di wilayah tersebut dapat memakai layanan koperasi. Sebelum mendatangi lokasi, warga sebaiknya memastikan tiga hal:

  • Apakah KDKMP di desa atau kelurahan setempat sudah melayani penyaluran PKH dan/atau BPNT
  • Jadwal pengambilan bantuan yang ditetapkan di wilayah tersebut
  • Persyaratan dan prosedur yang harus dibawa saat mengambil bantuan

Informasi itu bisa diperoleh dari pemberitahuan pemerintah daerah, pendamping sosial, atau pihak penyalur. Memastikan lebih dulu membantu warga terhindar dari salah paham soal perubahan saluran layanan.

Cara Cek Status Penerima

Status kepesertaan PKH dan BPNT dapat dicek lewat kanal resmi Kementerian Sosial, yaitu cekbansos.kemensos.go.id, dengan memasukkan data wilayah dan nama penerima. Aplikasi resmi Cek Bansos juga menyediakan fungsi serupa.

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos
  2. Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili
  3. Masukkan nama penerima sesuai data kependudukan
  4. Periksa status dan jenis bantuan yang tercatat

Bahan keterangan tidak menyebut jadwal tahap pencairan atau batas waktu pengambilan melalui koperasi. Untuk itu, penerima perlu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah daerah atau pendamping sosial di wilayahnya masing-masing.

Peran Himbara dan Gerai di Koperasi

Bank-bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan membawa agen mereka ke KDKMP. Agen tersebut membuka gerai layanan di koperasi, sehingga penerima bisa menjangkau layanan penyaluran lebih dekat ke lingkungan tempat tinggal.

Menurut Gus Ipul, layanan melalui koperasi juga memberi kemudahan karena bantuan yang diterima dapat langsung dibelanjakan untuk kebutuhan pokok yang tersedia di koperasi. Skema ini menempatkan koperasi sebagai titik layanan, bukan menggantikan peran bank penyalur.

Uji Coba di Sidoarjo

Pemerintah menguji mekanisme penyaluran bansos melalui koperasi pada pekan sebelumnya. Salah satu lokasi uji coba berada di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Uji lapangan ini dipakai untuk meninjau kesesuaian proses penyaluran dengan kondisi koperasi dan kebutuhan masyarakat setempat. Hasilnya menjadi bahan pertimbangan sebelum mekanisme diperluas ke wilayah lain.

Waspadai Penipuan dan Pungutan

Penerima manfaat tidak dipungut biaya apa pun untuk mengakses bantuan, baik melalui koperasi maupun mekanisme sebelumnya. Warga yang menemui permintaan uang, jasa calo, atau potongan tidak resmi sebaiknya melaporkannya ke pendamping sosial setempat dan kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial.

Pastikan pula informasi yang diterima berasal dari pemerintah daerah, pendamping sosial, atau pihak penyalur resmi. Perubahan saluran layanan hanya berlaku di wilayah yang koperasinya benar-benar sudah siap beroperasi.

Berita Lainnya

Index