LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Juli 2027, Ini Skema Kepesertaannya

LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Juli 2027, Ini Skema Kepesertaannya
LPS menargetkan penjaminan polis asuransi aktif pada Juli 2027, lebih cepat dari tenggat 2028.

Lembaga Penjamin Simpanan menargetkan penjaminan polis asuransi mulai aktif pada Juli 2027, lebih cepat dari batas maksimal 2028 yang diamanatkan UU P2SK. Penjaminan tidak berlaku otomatis bagi seluruh pemegang polis, melainkan bergantung pada status perusahaan asuransi yang memenuhi tingkat kesehatan tertentu.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba menyatakan persiapan program pada tahun ini difokuskan pada aspek operasional, terutama kepesertaan. Aktivasi penjaminan polis asuransi ditargetkan berlaku sebelum tenggat 2028 yang dimandatkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum Tahun 2028 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang. Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027," ujar Ferdinan dalam Media Gathering LPS di Movenpick Hotel Jimbaran, Badung, Bali, Jumat (18/10/2026).

Peserta Program adalah Perusahaan Asuransi, Bukan Pemegang Polis

Ferdinan menjelaskan, dalam desain program penjaminan polis, peserta bukanlah masyarakat secara langsung. Peserta adalah Perusahaan Asuransi (PA) dan Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum dan asuransi jiwa.

Asuransi sosial, program asuransi wajib, dan reasuransi tidak dapat mendaftarkan diri sebagai peserta penjaminan polis asuransi. Regulasi mengenai model kepesertaan dinilai krusial karena menyangkut tingkat perlindungan dan efektivitas program yang nantinya dirasakan publik.

Tingkat Kesehatan Jadi Syarat Wajib Sebelum Jadi Peserta

Meski UU P2SK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta penjaminan, kepesertaan tidak berlaku serta-merta. Perusahaan wajib memenuhi tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan sebagai peserta.

Tingkat kesehatan itu nantinya ditetapkan LPS dengan berkoordinasi dengan OJK melalui perhitungan Risk Based Capital masing-masing perusahaan. Ferdinan menyebut prasyarat ini merupakan praktik yang juga berlaku di negara lain yang menerapkan penjaminan polis asuransi.

"Penggunaan prasyarat tingkat kesehatan ini merupakan best practice yang juga berlaku di negara-negara lain yang menerapkan Penjaminan Polis Asuransi. Dengan mewajibkan syarat tingkat kesehatan tertentu, diharapkan program Penjaminan Polis Asuransi dapat terhindar dari risiko kegagalan peserta di fase awal implementasi," jelasnya.

Skema Pendaftaran Bertahap untuk Perusahaan yang Belum Memenuhi Syarat

Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS Suwandi menambahkan, ada kemungkinan suatu perusahaan asuransi belum memenuhi persyaratan tingkat kesehatan pada tahap awal pendaftaran. Untuk kondisi itu, LPS menyiapkan skema pendaftaran secara bertahap (phased registration).

Perusahaan yang belum memenuhi syarat akan diberi jangka waktu untuk memperkuat kondisi keuangan dan kesiapan operasional. Dengan begitu, proses registrasi penjaminan polis asuransi dapat berjalan seiring kesiapan industri.

"Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransi-nya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang. Perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi juga memiliki kesempatan yang terbuka dan transparan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program," pungkas Suwandi.

Apa Artinya bagi Pemegang Polis dan Industri Asuransi

Bagi pemegang polis, rancangan kepesertaan yang tepat disebut membuat manfaat proteksi tetap terjaga meski perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Namun, perlindungan itu tidak berlaku otomatis dan bergantung pada status perusahaan sebagai peserta program.

Bagi industri, kewajiban kepesertaan menuntut perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa menjaga rasio kecukupan modal. Perusahaan dengan kondisi keuangan belum memadai memiliki ruang untuk melakukan penguatan sebelum masuk sebagai peserta melalui skema pendaftaran bertahap.

LPS belum memerinci besaran manfaat yang dijamin, batas nilai polis, maupun tarif iuran kepesertaan. Rincian itu akan menyusul seiring penyelesaian regulasi model kepesertaan yang tengah disiapkan bersama OJK.

Berita Lainnya

Index