Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara mandiri melalui portal resmi Kementerian Sosial, cekbansos.kemensos.go.id. Pemeriksaan ini penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun warga yang merasa memenuhi kriteria namun belum tercatat. Siapkan NIK dan KTP elektronik sebelum mengakses portal, karena data yang dimasukkan harus padan dengan dokumen kependudukan.
Kementerian Sosial RI menyediakan layanan pengecekan status penerima bantuan sosial PKH dan BPNT melalui portal Cek Bansos. Per pembaruan 17 Oktober 2026, layanan ini bisa diakses siapa saja yang ingin mengetahui apakah namanya tercatat sebagai penerima, tanpa perlu datang ke kantor desa atau kelurahan.
Hasil pengecekan di portal bersifat acuan awal. Status terdaftar tidak otomatis berarti bantuan sudah cair, dan nominal yang tampil perlu dikonfirmasi lagi ke saluran resmi Kemensos atau lembaga penyalur.
Yang Perlu Disiapkan Sebelum Cek
Data yang dimasukkan harus sesuai dokumen kependudukan. Kalau ada perbedaan satu huruf saja pada nama, hasil pencarian bisa gagal atau data tidak ditemukan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik
- Nama lengkap KPM sesuai KTP
- Domisili lengkap: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan
- HP atau komputer yang terhubung internet
Cara Cek Status Penerima lewat HP
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban HP atau komputer.
- Pilih data domisili administratif sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
- Ketik nama lengkap KPM sesuai KTP elektronik.
- Masukkan 4 karakter kode captcha yang muncul di layar verifikasi.
- Klik tombol "Cari Data" untuk memproses pencarian kepesertaan DTKS.
Pastikan hanya mengakses portal resmi Kemensos. Hasil pemeriksaan bisa berubah mengikuti pembaruan data pemerintah, jadi lakukan pengecekan ulang secara berkala.
Besaran Bantuan PKH 2026
Nominal PKH dibedakan berdasarkan komponen penerima manfaat. Rincian per tahap dan total per tahun tercantum dalam informasi sumber, namun angka ini bukan jaminan besaran yang diterima setiap keluarga.
Besaran, jadwal, dan mekanisme penyaluran dapat berbeda sesuai ketentuan program serta hasil verifikasi penerima. Informasi nominal BPNT tidak dirinci secara terpisah dalam sumber tersebut, sehingga warga perlu mengecek langsung ke pengumuman resmi Kemensos.
Syarat Penerima Bansos Kemensos
- Terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
- Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi pemerintah daerah setempat.
- Memiliki dokumen kependudukan sah dan padan dengan data Dukcapil, yakni NIK dan KK aktif.
Jadwal Pencairan dan Bank Penyalur
Pencairan PKH dan BPNT dilakukan bertahap melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), meliputi Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Untuk wilayah tertentu, penyaluran dilakukan lewat PT Pos Indonesia.
Jadwal pencairan masing-masing penerima bisa berbeda, tergantung tahap penyaluran dan hasil verifikasi. Status terdaftar di DTKS bukan jaminan bantuan langsung cair, jadi periksa informasi penyaluran lewat saluran resmi Kemensos atau lembaga penyalur berwenang.
Kalau Nama Tidak Terdaftar
Warga yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum tercatat bisa mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos pada menu "Tanggul/Usul". Alternatif lain, melapor ke kantor kelurahan atau desa setempat untuk proses verifikasi data.
Pastikan nama menu dan prosedur yang berlaku dengan memeriksa langsung aplikasi atau petunjuk resmi Kemensos, karena tata cara pengajuan bisa diperbarui sewaktu-waktu.
Waspadai Penipuan
Semua layanan pengecekan dan pengajuan bansos tidak dipungut biaya. Warga diimbau waspada terhadap pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan dengan imbalan uang, karena modus semacam itu marak menjelang periode penyaluran.
Untuk memastikan keakuratan status kepesertaan, persyaratan, nominal, dan jadwal pencairan, gunakan portal resmi Kemensos serta konfirmasi ke pemerintah daerah atau lembaga penyalur terkait. Pengaduan bisa disampaikan melalui kanal resmi Kemensos atau dinas sosial setempat.