Pakar Soroti Efisiensi Satgas Migas Riau, Koordinasi Jangan Bebani Perusahaan

Pakar Soroti Efisiensi Satgas Migas Riau, Koordinasi Jangan Bebani Perusahaan

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU - Upaya memperkuat koordinasi antara pengelola kegiatan hulu migas dengan pemerintah daerah dinilai dapat membantu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di daerah. Namun, pelaksanaannya harus tetap efisien dan tidak menciptakan beban biaya baru bagi perusahaan.

Pakar ekonomi Profesor Hamid Paddu menilai koordinasi antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan pemerintah daerah merupakan langkah positif. Salah satunya melalui optimalisasi Satgas Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau, yang menjadi salah satu poin penting dalam FGD bersama SKK Migas dan Polda Riau pada 6 Agustus 2026 lalu.

Menurut Hamid, koordinasi tersebut dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan kedaerahan yang berpotensi mengganggu operasional Blok Rokan. Namun, ia mengingatkan agar mekanisme koordinasi tetap berjalan efisien dan tidak menimbulkan biaya yang justru membebani perusahaan.

“Berbagai aktivitas yang berkaitan dengan daerah tentu perlu koordinasi, karena persoalan tanah, persoalan ketenagakerjaan, dan sebagainya terkait di lokal. Tetapi sifatnya koordinasi dan tidak menimbulkan birokrasi tambahan dan tidak (boleh) menimbulkan biaya. Jika demikian, memang baik karena akan cepat menyelesaikan masalah kedaerahan yang mengganggu jalannya operasi Blok Rokan,” kata guru besar Universitas Hasanuddin tersebut. Selasa (1/9/2026).

Namun, lanjutnya, jika menimbulkan biaya maka usaha tersebut menjadi tidak efisien.

“Karena akan menjadi pola untuk memberikan cost atau biaya yang tidak perlu,” ucapnya.

Menurut Hamid, berbagai sinergi dan koordinasi memang positif, termasuk optimalisasi peran Satgas sebagai wadah koordinasi lintas instansi. Di antaranya, dalam menangani persoalan pertanahan dan melindungi BMN Hulu Migas, khususnya dalam memfasilitasi mediasi atas kasus perusakan, penyerobotan, atau penguasaan tanpa hak terhadap BMN Hulu Migas.

Hamid menambahkan, sinergi dan koordinasi lintas instansi tersebut berkaitan dengan makna desentralisasi. Dalam konteks demikian, meski Blok Rokan bersifat nasional namun daerah tetap memiliki kewenangan, baik dari sisi Pemda maupun aparat hukum daerah.

“Jadi kalau koordinasi, untuk kebaikan kebijakan silakan, sah-sah saja. Dan buktikan bahwa koordinasi yang dilakukan profesional, benar-benar berada pada tugas kewenangan masing-masing lembaga, sehingga tidak perlu menimbulkan biaya,” urainya.

Sebelumnya, pada 6 Agustus 2026, FGD mempertemukan aparat penegak hukum, pemerintah, regulator, akademisi, dan pemangku kepentingan. FGD bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berpotensi menghambat kegiatan operasional hulu migas, khususnya pada aset Barang Milik Negara (BMN).

Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas ilegal di atas BMN Hulu Migas telah menimbulkan berbagai gangguan terhadap kegiatan operasi PHR. Di antaranya praktik perambahan liar, klaim tanah ulayat yang tidak memiliki dasar hukum yang memadai, transaksi jual beli lahan secara ilegal, penerbitan dokumen pertanahan yang tumpang tindih, pembalakan liar, hingga gangguan akses di kawasan hutan.

Berbagai aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan infrastruktur, terganggunya jaringan listrik, hilangnya potensi produksi migas, serta meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan. Untuk meminimalkan kerugian yang lebih besar, aparat penegak hukum melakukan berbagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. */(Dep)

#Migas Sawit

Index

Berita Lainnya

Index