SELARASRIAU.COM, PEKANBARU - Pemerintah daerah (Pemda) dan kontraktor migas diminta menjalankan skema participating interest (PI) 10 persen sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Pemda juga diingatkan tidak mengajukan berbagai permintaan tambahan yang tidak memiliki dasar dalam regulasi.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, mengatakan ketentuan mengenai PI 10 persen telah mengatur hak dan kewajiban para pihak. Karena itu, menurutnya, tidak semestinya muncul tuntutan lain di luar aturan tersebut.
“PI 10 persen sudah diatur. Semua pihak, baik kontraktor maupun Pemda harus mematuhi. Sangat berlebihan jika ada permintaan Pemda di luar aturan tersebut,” kata Sofyano kepada media, Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, apabila suatu permintaan tidak tercantum dalam regulasi PI 10 persen, kontraktor memiliki dasar untuk tidak memenuhinya. Aturan mengenai PI tersebut di antaranya tertuang dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang kemudian direvisi melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
“Pemda dan BUMD tidak punya kewenangan meminta di luar regulasi yang ada. Jadi kalau ada permintaan seperti itu, biarkan saja, jangan dikabulkan,” tegasnya.
Sofyano menyebut permintaan porsi PI melebihi 10 persen sebagai contoh yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal serupa juga berlaku apabila Pemda atau BUMD meminta posisi sebagai subkontraktor bagi vendor yang menjalankan pekerjaan di wilayah operasi migas.
Selain itu, ia menyoroti kemungkinan adanya permintaan agar Pemda ikut menentukan Work Program and Budget (WP&B). Padahal, WP&B merupakan rencana kerja dan anggaran kegiatan usaha hulu migas yang proses persetujuannya berada pada kewenangan SKK Migas.
“Kalau ada Pemda yang tetap meminta di luar aturan, tentu keterlaluan,” ujarnya.
Ekonom Universitas Riau (Unri), Datuk Bisai Edyanus Herman Halim, berpandangan bahwa implementasi PI 10 persen harus dipahami secara menyeluruh. Menurutnya, skema tersebut bukan hanya memberikan peluang bagi daerah memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan migas, tetapi juga membawa konsekuensi sebagai pemilik kepentingan dalam bisnis tersebut.
PI 10 persen, kata Edyanus, salah satunya diarahkan untuk meningkatkan keterlibatan daerah dan memperbesar pendapatan asli daerah (PAD). Melalui BUMD, pemerintah daerah memperoleh porsi kepemilikan dalam kegiatan usaha migas yang berada di wilayahnya.
Namun, kepemilikan tersebut juga berarti BUMD harus siap menghadapi risiko bisnis yang melekat pada industri hulu migas.
“Ini berarti segala risiko akan ditanggung bersama sesuai porsi kepemilikan. Begitu juga kalau mendapat keuntungan, maka BUMD akan dapat 10 persen dari keuntungan tersebut,” jelas Edyanus.
Ia menambahkan, keuntungan yang diperoleh BUMD tetap harus memperhitungkan kewajiban pembayaran atas PI yang dilakukan secara bertahap setiap tahun. Besaran pembayaran tersebut ditentukan berdasarkan kontrak penerimaan PI 10 persen antara Pemda dan kontraktor migas.
Di sisi lain, keterlibatan daerah sebagai pemilik juga melahirkan tanggung jawab untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha. Pemda dinilai perlu memberikan kepastian dalam aspek perizinan serta membantu mencegah munculnya konflik sosial di sekitar wilayah operasi.
“Adanya keterlibatan daerah dalam kepemilikan bisnis migas yang dikelola di wilayahnya, secara otomatis mewajibkan daerah sebagai pemilik bisnis untuk menjaga keberlangsungan bisnis tersebut secara lancar,” katanya.
Menurut Edyanus, dukungan tersebut dapat dilakukan melalui kemudahan proses perizinan serta langkah antisipasi terhadap potensi konflik sosial.
“Kepastian berusaha harus ditumbuhkan dengan keterlibatan Pemda dan masyarakat. Dengan demikian, kepastian dan keamanan usaha dapat ditegakkan dengan baik,” imbuhnya.
Pemda, lanjutnya, juga perlu memiliki data yang jelas mengenai kebutuhan pemberdayaan masyarakat. Data tersebut harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR bisa dilakukan sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat yang tepat.
Edyanus melihat PI 10 persen tidak hanya sebagai sumber penerimaan daerah, tetapi juga sebagai kesempatan bagi BUMD untuk meningkatkan kemampuan di sektor migas.
Menurutnya, dana yang diperoleh melalui skema tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun aset, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat struktur permodalan BUMD.
“PI 10 persen juga dapat dianggap kepemilikan pada tahapan pembelajaran bagi BUMD. Jika BUMD sudah memiliki kemampuan, tidak menutup kemungkinan mengelola usaha hulu migas sepenuhnya,” ucapnya.
Ia kemudian mencontohkan PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Riau yang saat ini telah memperoleh kepercayaan dari pemerintah pusat untuk mengelola secara penuh Wilayah Kerja (WK) Coastal Plain Pekanbaru (CPP).
“Meski nilai asetnya tidak sebesar Pertamina, tetapi PT BSP sudah diberi kepercayaan Pemerintah Pusat untuk sepenuhnya mengelola Blok CPP,” katanya.
Menurut Edyanus, perjalanan BSP menunjukkan bahwa BUMD memiliki peluang untuk berkembang dari sekadar pemegang PI menjadi perusahaan yang mampu mengelola wilayah kerja migas secara mandiri.
“Ini pembelajaran berharga bagi Indonesia, khususnya Riau, bahwa sepanjang mampu menunjukkan bukti profesionalisme maka tidak tertutup kemungkinan bagi BUMD untuk menjadi perusahaan pengelola blok migas di wilayahnya,” tutup Edyanus.*/(dep)