UPDATE Terbaru Tol Pekanbaru-Rengat, Pembebasan Lahan Sudah 90 Persen

UPDATE Terbaru Tol Pekanbaru-Rengat, Pembebasan Lahan Sudah 90 Persen

PEKANBARU – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat terus bergerak. Khusus di wilayah Kota Pekanbaru, progres pengadaan tanah telah mencapai sekitar 90 persen.

Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar 10 persen lahan yang prosesnya belum tuntas. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kini memfokuskan penyelesaian pada sejumlah kendala administrasi agar pembayaran ganti kerugian dapat segera diproses.

Kepala Bidang Pengadaan dan Penataan Pertanahan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Aribudi Sunarko, mengatakan secara umum proses pengadaan tanah di wilayah Pekanbaru sudah menunjukkan perkembangan signifikan.

“Sisanya sekitar 10 persen masih dalam proses penyelesaian,” kata Aribudi.

Menurutnya, sisa persoalan tersebut bukan berupa kendala mendasar dalam pengadaan tanah. Sebagian besar berkaitan dengan kelengkapan dan perbaikan administrasi.

Di antaranya perbaikan peta bidang tanah, pemenuhan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga, hingga melengkapi surat keterangan wilayah terhadap tanah yang terdampak pembangunan jalan tol.

Dokumen tersebut harus dipastikan lengkap dan sesuai karena berkaitan langsung dengan proses pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat.

“Perbaikan administrasi ini penting agar proses pencairan dana berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” jelas Aribudi.

Dana pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah jalan tol bersumber dari APBN melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di bawah Kementerian Keuangan. Karena itu, kelengkapan dan ketepatan dokumen menjadi bagian penting sebelum pembayaran dapat dilakukan.

Upaya percepatan penyelesaian pengadaan tanah Tol Pekanbaru-Rengat sebelumnya juga dibahas melalui rapat penyelesaian Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Pekanbaru-Rengat.

Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Kampar, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar, Pemko Pekanbaru hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalan tol.

Koordinasi lintas instansi dilakukan untuk mengurai berbagai persoalan yang masih menghambat proses pengadaan tanah sehingga pembangunan infrastruktur strategis tersebut tidak terganggu.

Tol Pekanbaru-Rengat merupakan bagian dari pengembangan jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Ruas ini akan menjadi jalur strategis yang menghubungkan Pekanbaru menuju wilayah selatan Riau dan selanjutnya terkoneksi dengan jaringan tol menuju Jambi.

Dengan progres pembebasan lahan di Pekanbaru yang telah mencapai sekitar 90 persen, penyelesaian 10 persen sisanya menjadi salah satu tahapan penting untuk mempercepat kelanjutan pembangunan ruas tersebut. (***)

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index