SELARASRIAU.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Seorang pria berinisial AR diamankan setelah kedapatan membawa sabu seberat sekitar 2,2 kilogram yang disembunyikan di bagian selangkangannya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada personel Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan, hasil penggeledahan terhadap tersangka menemukan dua paket sabu yang disembunyikan menggunakan lakban di bagian selangkangan.
"Menindaklanjuti informasi dari petugas Avsec, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan tersangka dan dibungkus lakban," terang Kombes Putu, Minggu (26/7/2026).
Dari pemeriksaan awal, AR mengaku telah menginap di salah satu hotel di sekitar Bandara SSK II selama kurang lebih dua pekan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penggeledahan kamar hotel yang ditempatinya.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Penyidikan kemudian berkembang setelah tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lain yang dititipkan di kawasan bandara. Tim bergerak melakukan penelusuran hingga menemukan sebuah paper bag berwarna hitam di meja resepsionis informasi Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Di dalam paper bag tersebut, polisi kembali menemukan dua paket sabu yang terdiri dari satu bungkus besar dan satu bungkus sedang.
"Dari paper bag tersebut, petugas kembali menemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak dua bungkus besar dengan berat sekitar dua kilogram dan dua bungkus sedang dengan berat sekitar 200 gram," ujarnya.
Selain sabu seberat sekitar 2,2 kilogram, penyidik juga mengamankan satu unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, serta kartu tanda penduduk milik tersangka sebagai barang bukti.
Kombes Putu menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Polda Riau masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.
"Tidak berhenti pada kurir, kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk menelusuri aliran dana dan menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup," katanya.
Saat ini AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ditresnarkoba Polda Riau juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.*/(Dep)