Kejati Riau Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor Disdik Riau, Proyek Smart Board Rp9,5 Miliar Diusut

Kejati Riau Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor Disdik Riau, Proyek Smart Board Rp9,5 Miliar Diusut
Kantor Dinas Pendidikan Riau di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru.*/dil

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengakhiri penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.06 WIB.

Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar.

Usai penggeledahan, sembilan penyidik Pidsus Kejati Riau yang mengenakan rompi hitam-merah bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi tampak keluar dari gedung. 

Seluruh penyidik mengenakan masker dan membawa tiga kotak kontainer berisi barang bukti hasil penyitaan, terdiri dari dua kotak putih bertutup hijau toska dan satu kotak putih bertutup ungu.

Tim penyidik juga dikawal dua personel TNI bersenjata. Barang bukti kemudian dibawa menggunakan satu unit Toyota Hilux dan dua unit Toyota Innova yang keluar dari kompleks Kantor Disdik Riau secara beriringan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut.

"Iya, benar (dilakukan penggeledahan)," kata Zikrullah saat dikonfirmasi awak media.

Ia menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Menurut Zikrullah, dari hasil penggeledahan penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

"Penyidik berhasil mengamankan dokumen dan alat bukti elektronik," ujarnya.

Barang bukti tersebut diperoleh dari penggeledahan di ruang Kepala Bidang SMA dan beberapa ruangan staf di lingkungan Disdik Riau. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik juga menyasar ruang Kepala Dinas Pendidikan dan ruang Kepala Bagian di lantai dua gedung.

Zikrullah mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, identitas para saksi belum dapat disampaikan karena proses penyidikan masih pada tahap awal.

"Nanti pastinya terkait hal-hal yang terkait dengan penanganan perkara, penyidik masih berupaya melakukan pemenuhan alat bukti," katanya.

Ia juga menyebutkan, perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 15 Juli 2026.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, memilih tidak memberikan banyak tanggapan terkait penggeledahan tersebut.

Ditemui usai menghadiri acara di Gedung BRK Syariah, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (23/7/2026), SF Hariyanto mengaku belum mengetahui secara rinci proses hukum yang sedang berlangsung.

"Nggak tahu saya, coba cek aja langsung ke sana," ujar SF Hariyanto singkat sambil berjalan menuju lift.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, hingga Kamis sore belum memberikan tanggapan. 

Kejati Riau sendiri masih terus melengkapi alat bukti untuk mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp9,5 miliar tersebut. 

Hingga kini, penyidik belum mengungkap secara rinci seluruh dokumen maupun barang bukti yang telah diamankan dari hasil penggeledahan. */(Dil)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index