Raihan Menangis dan Minta Maaf kepada Fara di Persidangan : Saya Salah, Saya Sakit Hati

Raihan Menangis dan Minta Maaf kepada Fara di Persidangan : Saya Salah, Saya Sakit Hati
Inilah momen pertemuan mahasiswa UIN Suska Riau Raihan dan Fara di persidangan.

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU – Ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru mendadak hening saat terdakwa kasus pembacokan mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Raihan Mufazzar, akhirnya bertatap muka langsung dengan korbannya, Farradhila Ayu Pramesti atau Fara, Rabu (23/7/2026).

Pertemuan itu menjadi yang pertama sejak peristiwa pembacokan yang menggegerkan lingkungan kampus UIN Suska Riau pada 26 Februari 2026 lalu.

Dalam agenda pemeriksaan saksi korban, Raihan duduk berhadapan dengan Fara di hadapan majelis hakim. Dengan suara lirih, ia mengakui kesalahannya sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

"Memang melakukan kesalahan tersebut kepada kamu. Saya sakit hati dan melakukan penganiayaan tersebut. Saya mohon maaf," ucap Raihan di ruang sidang.

Suasana sidang seketika berubah haru. Fara yang hadir sebagai korban mendengarkan langsung pengakuan terdakwa tanpa banyak memberikan respons.

Seluruh perhatian ruang sidang tertuju pada momen ketika pelaku menyampaikan penyesalannya atas tindakan yang nyaris merenggut nyawa korban.

Kasus ini bermula dari aksi pembacokan yang terjadi di ruang ujian munaqasah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau pada 26 Februari 2026.

Saat itu, Fara tengah menunggu jadwal ujian munaqasah ketika Raihan datang membawa senjata tajam. Tanpa diduga, ia menyerang korban hingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.

Akibat serangan tersebut, Fara harus menjalani operasi dan perawatan intensif di rumah sakit sebelum akhirnya diperbolehkan pulang untuk menjalani masa pemulihan.

Dalam proses penyidikan, kepolisian mengungkap motif pembacokan dipicu persoalan asmara. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang saat ini masih berada pada tahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk korban. Keterangan para saksi akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. (***)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index