Polda Riau Ungkap Penimbunan dan Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Tiga Tersangka dan Dua Truk Tangki Diamankan

Polda Riau Ungkap Penimbunan dan Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Tiga Tersangka dan Dua Truk Tangki Diamankan

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua unit truk tangki pengangkut BBM beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan. Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, berhasil mengamankan enam orang di sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut Km 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM.

Menurut AKBP Teddy Ardian, para pelaku diduga mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari dalam truk tangki sebelum didistribusikan ke SPBU. Modus yang digunakan adalah melonggarkan segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu, kemudian memindahkan Pertalite dan Bio Solar ke dalam jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali secara ilegal.

“Modus ini dilakukan dengan membuka segel kompartemen tangki, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” jelas AKBP Teddy Ardian.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa sekitar 2.010 liter Pertalite bersubsidi yang terdiri dari satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 30 liter.

Selain itu, turut diamankan sekitar 630 liter Bio Solar bersubsidi yang terdiri dari dua drum berkapasitas 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter.

Penyidik juga menyita dua unit truk tangki pengangkut BBM berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai sebesar Rp2,35 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari masing-masing tersangka turut diamankan dokumen pendukung pengangkutan BBM dan barang bukti lainnya.

Saat ini penyidik masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya oknum dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.

“Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” ujar AKBP Teddy Ardian.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik kini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mendalami seluruh alat bukti guna mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara menyeluruh.

Pengungkapan kasus ini merupakan implementasi arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan agar seluruh jajaran meningkatkan pengawasan dan menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Polda Riau menegaskan setiap liter BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pendistribusiannya. Karena itu, seluruh bentuk penyimpangan distribusi energi akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai wujud kehadiran Polri dalam menjaga kepentingan masyarakat serta ketahanan energi nasional.***/(dep)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index