Pura-pura Jadi Pembeli, Tiga Pengedar di Pekanbaru Sabu Ditangkap Polisi

Pura-pura Jadi Pembeli, Tiga Pengedar di Pekanbaru Sabu Ditangkap Polisi
Kolase foto tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru berhasil dibekuk oleh Ditresnarkoba Polda Riau. Tiga pelaku sendiri bernama Medhi Candra, Harianto dan Hary Aan.

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU - Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru berhasil dibekuk oleh Ditresnarkoba Polda Riau. Tiga pelaku sendiri bernama Medhi Candra, Harianto dan Hary Aan.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pada hari Selasa (4/6/2024) pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menyediakan narkotika jenis sabu.

"Atas informasi tersebut, tim langsung melakukan undercover buy atau berpura-pura menjadi pembeli dan menghubungi target yang diketahui bernama Medhi Candra," kata Manang, Jumat (7/6/2024).

Petugas memesan kepada pelaku sabu sebanyak 1 kg. Setelah itu, petugas diarahkan oleh target untuk transaksinya di Jalan Sisingamangaraja.

"Sesampainya di lokasi, petugas disuruh menunggu di Cafe D'Cimols. Tidak lama kemudian datang seseorang lelaki yang diketahui bernama Harianto menggunakan mobil dan bertemu dengan petugas yang melakukan undercover buy," imbuhnya.

Kemudian target yang bernama Harianto memasuki mobil dan tiba seseorang lelaki menggunakan sepeda motor mengantarkan diduga narkotika jenis sabu ke Harianto.

Setelah itu petugas yang melakukan undercover buy disuruh masuk kedalam mobil oleh Harianto. Kemudian petugas yang berada tidak jauh dari TKP langsung mendekat dan mengamankan Harianto yang berada didalam mobil.

"Untuk pelaku Medhi Candra yang sedang duduk di Cafe D’Cimols dengan disaksikan oleh pekerja cafe petugas menemukan narkotika jenis sabu diatas kursi belakang mobil milik Harianto," ungkapnya.

Dari hasil interogasi pelaku Hardianto, selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke Jalan Darma Bakti, Kampar dan mengamankan satu orang laki-laki atas nama Hary Aan.

"Selanjutnya petugas langsung membawa yang bersangkutan ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang kami amankan yaitu 1 bungkus besar narkotika jenis sabu warna orange yang dibungkus didalam plastik kresek dengan berat kotor 1070,3 gram," tutupnya. (***)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index