Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Amankan 46,9 Kg Sabu

Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Amankan 46,9 Kg Sabu

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU - Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 46,9 kilogram sabu. Barang bukti seberat 46.934,16 gram tersebut ditaksir bernilai Rp84,49 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam ekspos di Aula Tribrata Lantai 5 Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026).

Dalam kegiatan itu, Arman didampingi Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi, Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, serta Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Arman mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 46,93 kilogram sabu. Ia mempersilakan pihak terkait memeriksa barang bukti tersebut.

“Yang sudah kita lakukan hasilnya sebanyak 46,93 kilogram sabu. Boleh nanti dicek, silakan dibuka,” ujar Arman.

Ia menegaskan, pemberantasan narkoba di Riau harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, pengungkapan kasus tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di tingkat bawah, tetapi harus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Tidak ada yang tidak mungkin kita buka bahwa ini adalah penyakit masyarakat yang memang harus kita basmi sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Arman menyebut, nilai barang bukti sabu yang diamankan mencapai Rp84.491.488.000. Jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Ia menjelaskan, pemberantasan peredaran narkoba menjadi salah satu program prioritas kepolisian. Selain penindakan, Polda Riau juga melakukan upaya pencegahan serta penanganan terhadap masyarakat yang terdampak penyalahgunaan narkoba.

Arman turut menyoroti keberadaan sejumlah kampung narkoba di Provinsi Riau. Ia menargetkan kawasan tersebut dapat bertransformasi menjadi lingkungan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Saya sudah targetkan, kita akan berubah menjadi kampung-kampung yang bermanfaat bagi warga, bagi masyarakat, dan bagi pemerintah,” katanya.

Untuk mewujudkan upaya tersebut, Arman mengajak masyarakat, tokoh masyarakat, TNI-Polri, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Ia juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum agar penindakan dapat dilakukan secara tepat.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba perlu dibarengi dengan pencegahan dan pelayanan bagi masyarakat yang telah terdata sebagai pengguna maupun pihak yang terdampak penyalahgunaan narkotika.

“Saya nyatakan perang terhadap narkoba di Polda Riau, di Provinsi Riau ini. Jadi silakan saja, mau coba-coba, mau jadi pengguna atau pemakai atau pengedar, tidak ada toleransi bagi mereka yang menyebarkan narkoba di wilayah Riau,” tegas Arman.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu upaya pemberantasan narkoba di Riau. Arman memastikan pengungkapan kasus tersebut masih akan dikembangkan untuk menelusuri pelaku dan jaringan yang terlibat.

“Makanya tadi di depan saya sampaikan, rekan-rekan mohon maklum ini bukan proses pidana biasa, jadi ada beberapa hal yang perlu kami kembangkan, baik itu pelakunya, jaringannya dan lain sebagainya,” ujarnya.

Arman menegaskan, pengembangan penyidikan diperlukan agar aparat dapat mengungkap jaringan narkotika secara lebih luas. Ia berharap kerja sama seluruh pihak dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Riau.*(dep)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index