SELARASRIAU.COM, PARIAMAN – Seorang narapidana berinisial AS yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman, Sumatera Barat, dilaporkan melarikan diri ketika mengikuti program asimilasi kerja di luar lembaga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika narapidana tersebut tengah mengikuti kegiatan kerja di area perkebunan yang berada di lingkungan Lapas Pariaman.
Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman Boy Irfan Arslan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI untuk melakukan pencarian terhadap narapidana yang melarikan diri tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Sabtu (19/9/2026), Boy menjelaskan bahwa proses pencarian masih berlangsung dan akan terus dilakukan hingga narapidana tersebut berhasil diamankan kembali.
AS diketahui merupakan narapidana dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang sedang menjalani program pembinaan kemandirian melalui kegiatan kerja di bidang pertanian.
Program tersebut merupakan bagian dari pembinaan warga binaan sekaligus mendukung kegiatan pertanian dan ketahanan pangan.
Namun, ketika mengikuti kegiatan tersebut, AS dilaporkan meninggalkan lokasi tanpa izin hingga dinyatakan melarikan diri.
Setelah mengetahui kejadian itu, petugas Lapas Pariaman segera melakukan koordinasi dengan Polres Kota Pariaman, Polres Padang Pariaman dan Kodim 0308 Padang Pariaman.
Aparat gabungan kemudian melakukan penyisiran wilayah, pertukaran informasi dan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tujuan pelarian narapidana tersebut.
Pencarian dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur agar informasi mengenai keberadaan AS dapat segera ditindaklanjuti.
Boy menjelaskan, penempatan AS dalam kegiatan kerja pertanian telah melalui tahapan administrasi dan pemeriksaan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, narapidana tersebut telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif untuk mengikuti program asimilasi.
Meski demikian, pihak Lapas Pariaman tetap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan pelaksanaan kegiatan asimilasi kerja.
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui hal-hal yang perlu diperbaiki dalam pengawasan warga binaan ketika menjalani kegiatan di luar area hunian.
Pihak Lapas juga mengimbau masyarakat agar turut membantu pencarian dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan narapidana yang melarikan diri tersebut.
Masyarakat yang memiliki informasi dapat menyampaikannya kepada Lapas Pariaman atau kantor kepolisian terdekat.
Boy meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi mengenai pelarian narapidana yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Hingga penelusuran berita pada Senin (21/9/2026), belum ditemukan konfirmasi terbaru yang dapat memastikan bahwa AS telah berhasil ditangkap kembali.
Informasi terakhir yang telah terverifikasi masih mengacu pada keterangan Lapas Pariaman tanggal 19 September 2026 mengenai berlangsungnya proses pencarian. (*)