Mantan Menteri Urusan Bank Sentral Jusuf Muda Dalam dijatuhi hukuman mati pada 8 September 1966 karena korupsi besar-besaran yang merugikan negara hingga Rp97,3 miliar. Seluruh hartanya, termasuk empat mobil mewah dan enam rumah, disita negara. Vonis ini tercatat sebagai satu-satunya hukuman mati bagi koruptor dalam sejarah Indonesia.
Jusuf Muda Dalam menjabat Menteri Urusan Bank Sentral pada 1963-1966 di Kabinet Kerja IV dan Kabinet Dwikora di bawah Presiden Soekarno. Posisinya mengelola keuangan negara dan merumuskan kebijakan perbankan. Minimnya pengawasan pada masa itu membuka celah korupsi yang lebar.
Empat Perkara yang Menjerat Jusuf Muda Dalam
Skandal JMD terungkap pada Agustus 1966. Laporan kasus berjudul Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD) yang terbit 1966 mencatat empat perkara utama yang menjeratnya:
- Memberikan izin impor melalui skema Deferred Payment kepada perusahaan importir, dengan penangguhan pembayaran kredit luar negeri mencapai US$270 juta.
- Mengucurkan kredit kepada perusahaan tertentu yang membengkakkan defisit negara.
- Menggelapkan kas negara atau dana revolusi hingga Rp97,3 miliar.
- Melakukan penyelundupan senjata tanpa izin dari Cekoslovakia.
Dana hasil korupsi dipakai untuk kepuasan pribadi. JMD membeli rumah, tanah, perhiasan, dan mobil, serta menghamburkannya kepada 25 perempuan. Padahal saat itu ia sudah memiliki enam istri.
Kemarahan Publik di Tengah Inflasi yang Meroket
Skandal ini memicu kemarahan publik. Kondisi ekonomi Indonesia saat itu sedang memburuk, inflasi meroket dan harga bahan pangan melambung tinggi. Di tengah penderitaan rakyat, seorang pejabat tinggi negara hidup mewah dari hasil korupsi.
Pada 30 Agustus 1966, kasus JMD dibawa ke pengadilan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde dengan dua hakim anggota. Majelis menghadirkan banyak saksi untuk menelusuri aliran dana yang disalahgunakan.
Setiap persidangan menyedot perhatian publik. Ruang sidang penuh sesak dan kerap riuh oleh sorakan ketika saksi maupun terdakwa memberikan keterangan. Harian Mertjusuar edisi 3 September 1966 mencatat suasana sidang nyaris selalu gaduh.
JMD terus berkelit dari berbagai tuduhan. Satu hal yang diakuinya adalah soal pernikahan hingga memiliki enam istri.
"Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini," ujar JMD di hadapan majelis hakim.
Vonis Mati dan Penyitaan Seluruh Harta
Pada 8 September 1966, majelis hakim mengetuk palu. Vonis didasari terbuktinya penyalahgunaan jabatan sebagai Menteri Urusan Bank Sentral untuk korupsi skala besar, dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Latar belakang politiknya ikut memberatkan.
Hakim menilai JMD berlatar komunis yang tercermin dari kebijakan internal di lembaga yang dipimpinnya, seperti mewajibkan menyanyikan lagu Internasionale, mengganti istilah "karyawan" menjadi "buruh," hingga mendukung ide persenjataan kepada buruh dan petani. Menurut hakim, hal ini seperti dilakukan Partai Komunis Indonesia yang sudah dilarang pada 1966.
"Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!" tegas Hakim Ketua Made Labde, dikutip dari koran Mertjusuar edisi 10 September 1966.
Vonis disertai penyitaan semua harta benda berupa empat mobil mewah, enam rumah, tanah, dan bangunan lain. Beberapa pihak menilai vonis terlalu ringan. Ketua PBNU KH Moch Dahlan melontarkan komentar pedas.
"Hukuman mati bagi JMD semestinya tidak cukup satu kali, tapi hukuman mati tiga kali atau hukuman mati dengan dikerek ke tiang gantung di muka khalayak ramai," ujarnya kepada koran Mertjusuar edisi 15 September 1966.
Kasasi Ditolak, Eksekusi Tak Pernah Terlaksana
JMD mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 April 1967. MA menolak dan menguatkan vonis mati tersebut. Namun eksekusi itu tak pernah terlaksana. Pada September 1976, sebelum menghadapi regu algojo, JMD meninggal lebih dulu di penjara akibat penyakit tetanus.
Sampai sekarang, JMD tercatat sebagai koruptor pertama dan satu-satunya yang divonis mati di Indonesia.