SELARASRIAU.COM, PEKANBARU - Tiga pria diamankan dalam razia sarang narkoba yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di kawasan Kampung Dalam dan Kampung Terendam, Kota Pekanbaru, Jumat (16/10/2026).
Ketiganya dinyatakan positif metamfetamin setelah menjalani tes urine di Polresta Pekanbaru.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, dengan melibatkan personel gabungan dari Ditresnarkoba Polda Riau, Tim Raga, Sabhara, Propam, dan Intelkam Polresta Pekanbaru.
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Pekanbaru.
Dalam penyisiran di kawasan Kampung Dalam, petugas menemukan seorang pria berinisial AS yang sedang duduk di depan kontrakannya. Petugas kemudian memeriksa AS beserta tempat tinggalnya karena gerak-geriknya dinilai mencurigakan.
"Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga merupakan bong atau alat isap sabu di dalam kamar kontrakan tersebut," sebut AKP Noki.
Setelah dari Kampung Dalam, tim gabungan melanjutkan razia ke kawasan Kampung Terendam, tepatnya di Jalan Panglima Udan, Gang Sepakat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria lainnya yang masing-masing berinisial FF dan MC.
AS, FF, dan MC selanjutnya dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif metamfetamin.
"Dari hasil pemeriksaan, ketiganya dinyatakan positif metamfetamin. Metamfetamin merupakan zat stimulan yang terkandung dalam narkotika jenis sabu," paparnya.
Dalam operasi itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Realme dan Oppo serta satu unit sepeda motor Honda Genio.
AKP Noki menegaskan, kegiatan razia sarang narkoba akan terus dilaksanakan sebagai bentuk penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika sekaligus upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Pekanbaru.
Untuk penanganan lebih lanjut, kepolisian akan melakukan pengujian terhadap barang bukti, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan BNN Kota Pekanbaru dan jaksa penuntut umum guna melanjutkan proses hukum.
Polresta Pekanbaru juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi narkoba. Warga diimbau menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.*/(dep)