SELARASRIAU.COM, DELI SERDANG – Seorang pria yang diduga terlibat dalam komplotan begal di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, nekat bersembunyi di dalam sumur rumahnya ketika mengetahui kedatangan petugas kepolisian.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Polisi menemukan keberadaan pria itu dan langsung mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pria yang ditangkap diketahui bernama Ahmad Dedi (43), yang diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor dan telepon seluler milik seorang pria berinisial M Iqbal (28).
Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan mengatakan, kasus pembegalan tersebut terjadi di kawasan tanah garapan Jalan PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor menuju rumah pamannya.
Namun, ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihadang oleh sejumlah pria yang kemudian memaksanya menghentikan kendaraan.
Setelah korban berhenti, para pelaku mengambil kunci kontak sepeda motornya.
Komplotan tersebut kemudian merampas sepeda motor dan telepon seluler milik korban sebelum menyuruhnya meninggalkan lokasi.
Korban yang kehilangan kendaraan serta barang berharganya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Tembung.
Menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan para pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan salah seorang terduga pelaku di kawasan Jalan Pengabdian, Desa Sampali.
Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan pada Jumat (18/9/2026).
Namun, ketika petugas tiba, Ahmad Dedi berusaha menghindari penangkapan dengan bersembunyi di dalam sumur yang berada di rumahnya.
Petugas yang mengetahui keberadaan pria tersebut kemudian berhasil mengamankannya.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi turut menyita sebilah celurit yang diduga digunakan komplotan tersebut ketika melancarkan aksi pembegalan.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ahmad Dedi mengaku melakukan aksi perampasan bersama lima orang rekannya.
Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis yang sebelumnya telah beberapa kali terlibat perkara kriminal di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
Menurut keterangan kepolisian, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Meski salah seorang terduga pelaku telah ditangkap, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan anggota komplotan lainnya.
Polisi juga mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam aksi pembegalan yang dialami korban.
Kasus tersebut kini masih ditangani Polsek Medan Tembung guna melengkapi proses penyidikan dan mengungkap pihak lain yang terlibat. (*)