SELARASRIAU.COM, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 61 tersangka dalam penanganan 58 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga September 2026. Dari puluhan kasus tersebut, luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 3.387,73 hektare.
Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla di Riau terus dilakukan. Polisi tidak hanya memburu pihak yang diduga menyalakan api, tetapi juga menelusuri siapa yang menguasai lahan hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari kebakaran tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan setiap perkara karhutla ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Menurutnya, penyelidikan tidak berhenti setelah polisi menemukan orang yang diduga melakukan pembakaran. Penyidik juga mendalami status kepemilikan dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Penyidik tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut," ujar Ade Kuncoro, dikutip Jumat (18/9/2026).
Polisi Telusuri Pihak yang Diuntungkan dari Karhutla
Dalam mengungkap kasus karhutla, Polda Riau menerapkan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.
Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan ahli, penelusuran dokumen, serta pengumpulan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan kebakaran.
Melalui proses tersebut, polisi berupaya mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan kebakaran, termasuk memastikan status lahan dan pihak yang bertanggung jawab.
Penelusuran juga dilakukan untuk mengetahui apakah pembakaran lahan berkaitan dengan kepentingan pihak lain yang memperoleh manfaat dari peristiwa tersebut.
Berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan, penyidik dapat menerapkan ketentuan hukum lain sesuai dengan karakteristik masing-masing perkara.
Selain aturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ketentuan di bidang kehutanan juga dapat diterapkan apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan dan memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam perundang-undangan.
Dengan demikian, pengusutan perkara karhutla tidak hanya berfokus pada pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga membuka kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan terjadinya kebakaran.
Pencegahan Karhutla di Riau Terus Diperkuat
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, mengatakan penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, baik dalam upaya pencegahan, pemadaman maupun penegakan hukum.
Menurutnya, penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Kerja sama pemerintah daerah, instansi terkait, perusahaan dan masyarakat juga diperlukan untuk mencegah kebakaran kembali terjadi.
"Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan," ujar Akmadi.
Polda Riau memastikan proses hukum terhadap perkara karhutla terus berjalan dengan mengedepankan fakta dan alat bukti.
Selain menuntaskan perkara yang sudah ditangani, kepolisian juga terus memperkuat koordinasi lintas instansi dan upaya pencegahan untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau. (*)