Antrean panjang kendaraan diesel di sejumlah SPBU Kutai Timur (Kutim) hampir setiap hari masih terjadi. Wakil Bupati Mahyunadi menilai persoalan ini bukan semata soal distribusi, melainkan celah dalam skema subsidi yang selama ini dipakai pemerintah.
Menurutnya, pola antrean yang terus berulang mengindikasikan adanya penyalahgunaan. “Saya kemarin ngangkut tanah untuk urukan masjid, saya bilang ini kamu antre sehari, BBM ini cukup tidak untuk satu hari? Cukup untuk satu hari setengah katanya. Kenapa mereka harus antre tiap hari?” ujarnya saat diwawancarai, Senin (7/9/2026).
Subsidi Barang Dinilai Picu Praktik Pengetap
Mahyunadi menduga sebagian pengendara yang mengantre bukan membeli solar untuk kebutuhan transportasi, melainkan untuk dijual kembali. Ia menyebut praktik ini mengurangi jatah BBM yang semestinya diterima masyarakat berhak.
“Berarti kita harus sepakati bahwa adanya antrean itu bukan karena kebutuhan transpor orang, adanya antrean itu karena ada pengetap,” tegasnya.
Dugaan lain yang ia soroti adalah penggunaan solar bersubsidi untuk kepentingan industri, termasuk kemungkinan dicampur dengan minyak industri. Karena itu, ia meminta pengawasan diperketat mulai dari tingkat SPBU hingga pengguna akhir.
Usulan Baru: Bantuan Langsung Tunai Pengganti Subsidi
Perbaikan pengawasan saja, menurut Mahyunadi, tidak cukup. Ia menilai akar masalah ada pada desain subsidi berbasis barang yang selalu menyisakan ruang manipulasi.
“Lebih baik subsidi itu dicabut, uangnya dialihkan langsung dibagikan kepada masyarakat kecil, itu baru tepat subsidi itu. Kalau dibagikan kepada minyak, ya terjadi permainan lagi,” pungkasnya.
Usulan ini sejalan dengan wacana pemerintah pusat yang tengah mengkaji skema subsidi tertutup untuk BBM. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai perubahan mekanisme penyaluran solar bersubsidi di tingkat nasional.
Apa Dampaknya bagi Konsumen Solar di Daerah?
Jika skema subsidi diubah menjadi bantuan langsung tunai, harga solar di SPBU kemungkinan mengikuti harga keekonomian. Konsekuensinya, biaya logistik dan transportasi umum di daerah seperti Kutim berpotensi naik.
Di sisi lain, kelompok masyarakat kurang mampu yang selama ini tidak merasakan manfaat subsidi justru bisa menerima kompensasi langsung. Pemerintah daerah biasanya memegang peran dalam memverifikasi data calon penerima bantuan agar tepat sasaran.
Belum ada tindak lanjut resmi dari pemerintah pusat maupun Pertamina terkait usulan Wakil Bupati Kutim tersebut. Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait distribusi solar bersubsidi dapat menghubungi kanal pengaduan Kementerian ESDM atau Pertamina di wilayah masing-masing.
Artikel ini merupakan bagian dari liputan kebijakan sosial dan energi. Informasi lebih lanjut mengenai skema subsidi BBM dapat diakses melalui situs resmi Kementerian ESDM.