Selewengkan BBM Subsidi, 31 SPBU di Sumatera Barat Kena Sanksi Pertamina

Selewengkan BBM Subsidi, 31 SPBU di Sumatera Barat Kena Sanksi Pertamina
SPBU di Sumatera Barat dikenai sanksi Pertamina karena menyelewengkan BBM subsidi sepanjang Januari–Agustus 2026.

Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menuai tindakan tegas. PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mencatat 31 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) melanggar ketentuan operasional sepanjang delapan bulan pertama 2026.

Penindakan teranyar menyasar pengelola SPBU di Kabupaten Pesisir Selatan. Tim pengawas internal membongkar transaksi janggal yang merugikan kuota subsidi energi bagi masyarakat rentan.

Modus Pelanggaran QR Code di Pesisir Selatan

Pemeriksaan tim internal mendeteksi sejumlah pola kecurangan teknis di lapangan. Operator tertangkap basah melayani kendaraan yang tidak lolos verifikasi sistem digital.

Modus kecurangan yang terbukti meliputi:

  • Penggunaan QR Code Subsidi Tepat yang tidak sesuai dengan identitas fisik kendaraan.
  • Transaksi berulang memakai satu QR Code dalam rentang waktu tidak wajar.
  • Pengabaian standar operasional prosedur verifikasi oleh petugas SPBU.

Sanksi administratif dan pembinaan langsung dijatuhkan kepada pengelola SPBU di Pesisir Selatan. Beratnya sanksi disesuaikan dengan hasil audit operasional di lokasi.

Akumulasi Sanksi dan Pengalihan Kelola Operasi

Kasus Pesisir Selatan kian memperpanjang daftar penertiban rantai pasok hilir migas di Sumatera Barat. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, total fasilitas penyalur yang terjerat sanksi maupun pembinaan mencapai 31 unit.

Selain skorsing, pembenahan struktural ditempuh lewat skema Kerja Sama Operasi (KSO). Pertamina Retail resmi mengambil alih kendali manajemen 2 SPBU di Sumbar pada 2026, sementara 1 unit lainnya masih merampungkan administrasi. Langkah ini menggenapkan total SPBU berbasis KSO di Sumbar menjadi 6 titik.

"Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan, pembinaan, maupun sanksi sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan tidak ada praktik yang tidak sesuai yang pada akhirnya mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima BBM Subsidi," ujar Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9).

Kitty menegaskan penertiban operasional SPBU nakal menjadi pintu masuk pembenahan internal korporasi secara menyeluruh.

"Penindakan bukan menjadi akhir dari proses. Kami juga melakukan evaluasi dan penguatan tata kelola agar standar operasional, kepatuhan, dan kualitas pelayanan SPBU terus meningkat. Dengan demikian, ketepatan sasaran dapat berjalan beriringan dengan pelayanan yang baik kepada konsumen," jelas Kitty.

Gandeng Kepolisian Awasi Kuota Subsidi

Kebocoran BBM bersubsidi menggerus kuota resmi serta membebani alokasi kompensasi energi APBN. Pertamina Patra Niaga kini merapatkan barisan bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan jajaran pemerintah provinsi.

Pertamina menjamin sanksi operasional tetap dirancang terukur. Pasokan bahan bakar harian bagi masyarakat di sekitar lokasi penindakan dipastikan tidak terganggu.

Korporasi mengultimatum seluruh mitra SPBU agar patuh tanpa kompromi terhadap regulasi niaga BBM bersubsidi. Warga yang menemukan kejanggalan penyaluran di lapangan diimbau melapor lewat Pertamina Contact Center 135.

"Pertamina berkomitmen menjaga penyaluran BBM Subsidi agar tepat sasaran, melindungi hak masyarakat, sekaligus memastikan pelayanan kepada konsumen tetap berjalan dengan baik. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran," pungkas Kitty.

Berita Lainnya

Index