Polres Kuansing Musnahkan 22 Rakit PETI di Kuantan Mudik dan Singingi

Polres Kuansing Musnahkan 22 Rakit PETI di Kuantan Mudik dan Singingi

KUANTAN SINGINGI - Upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polres Kuantan Singingi. Dalam operasi penertiban yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026), polisi memusnahkan 22 unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di dua kecamatan, yakni Kuantan Mudik dan Singingi.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai informasi yang diterima kepolisian, baik dari masyarakat, pihak perusahaan, maupun pemberitaan media terkait dugaan aktivitas PETI di sejumlah wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, setiap laporan yang diterima akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan di lapangan.

“Seluruh laporan tersebut kami verifikasi di lapangan dan apabila ditemukan aktivitas maupun sarana yang digunakan untuk PETI, akan kami lakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Hidayat Perdana, Rabu (15/7/2026).

Di Kecamatan Kuantan Mudik, operasi dilakukan oleh personel Polsek Kuantan Mudik bersama personel TNI BKO pengamanan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) serta petugas keamanan perusahaan. Tim gabungan menyisir areal Kebun PT KTBM di Afdeling 14, Desa Lubuk Ramo, dan Afdeling 4, Desa Pantai.

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan 17 unit rakit PETI dalam keadaan tidak beroperasi. Rinciannya, tujuh unit berada di Afdeling 14 dan sepuluh unit lainnya ditemukan di Afdeling 4. Seluruh rakit tersebut kemudian dirusak dan dibakar agar tidak bisa digunakan kembali.

Sementara itu, penertiban di wilayah hukum Polsek Singingi dilakukan setelah polisi menerima informasi dari pemberitaan media online mengenai dugaan aktivitas PETI di Sungai Batang Uwo, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan lima unit rakit PETI yang juga dalam kondisi tidak beroperasi. Sama seperti di lokasi sebelumnya, seluruh rakit dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar di tempat.

Kapolres menjelaskan, dalam kedua operasi tersebut petugas tidak menemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada tersangka maupun barang bukti yang diamankan.

"Namun seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI telah dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali beroperasi,” katanya.

Menurutnya, penindakan terhadap PETI akan terus menjadi fokus Polres Kuantan Singingi karena aktivitas tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, dan membahayakan masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti melakukan penertiban. Patroli dan penyelidikan akan terus ditingkatkan, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat maupun media. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayahnya,” tegasnya. */(Dep)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index