BREAKING NEWS : KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Tersangka, Pejabat Korup Diingatkan Tak Ada Tempat Bersembunyi

BREAKING NEWS : KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Tersangka, Pejabat Korup Diingatkan Tak Ada Tempat Bersembunyi
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby mengenakan rompi orange khas tahanan KPK.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, serta seorang pihak swasta berinisial ARD sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka diumumkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

"Menetapkan SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, dan ARD dari pihak swasta sebagai tersangka," kata Ahmad Taufik.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suhardiman Amby, Zulkarnaen, dan ARD langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 1 hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh pejabat negara maupun penyelenggara pemerintahan agar menghentikan praktik korupsi.

Ahmad Taufik menegaskan, KPK tidak hanya mengawasi dugaan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintah pusat atau di Pulau Jawa, tetapi juga menjangkau seluruh daerah di Indonesia.

"Kami mengingatkan bahwa jangkauan tangan-tangan penegak hukum KPK tidak hanya berfokus di pemerintah pusat saja, tidak hanya di Jawa saja. Kami juga hadir di seluruh pelosok negeri dan ini sebagai alarm juga bagi pihak-pihak yang masih praktik korupsi," tegasnya.

Ia menekankan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kuansing menjadi bukti bahwa KPK terus memantau berbagai daerah dan tidak akan ragu menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan.

Sebelumnya, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuansing dan Jakarta. Sejumlah pihak diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (***)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index