Dicari KPK, Suhardiman Akhirnya Menyerahkan Diri, Langsung Jalani Pemeriksaan

Dicari KPK, Suhardiman Akhirnya Menyerahkan Diri, Langsung Jalani Pemeriksaan
Bupati Kuansing tertangkap kamera di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Selasa (30/6/2026) malam tadi.

JAKARTA – Hampir sehari penuh keberadaannya menjadi tanda tanya. Setelah dikabarkan tidak berada di lokasi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Bupati Kuansing Suhardiman Amby akhirnya muncul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026) malam.

Kemunculan Suhardiman sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang sejak operasi senyap KPK berlangsung pada Senin (29/6/2026). Tepat sekitar pukul 21.17 WIB, ia tiba di Gedung KPK bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain. Keduanya datang didampingi kuasa hukum, Rizky Poliang, dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kedatangan kedua pejabat tersebut. Menurutnya, Suhardiman dan Zulkarnain langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif," kata Budi.

Sebelumnya, keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain menjadi perhatian publik. Keduanya tidak berada di antara 10 orang yang diamankan dalam OTT KPK di Kuansing, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai keberadaan mereka.

Melihat situasi tersebut, KPK bahkan secara terbuka mengimbau Bupati dan Sekda Kuansing agar bersikap kooperatif dan segera datang memenuhi panggilan penyidik.

"Kami juga ingin menyampaikan, KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," ujar Budi.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kuansing, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

Lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang anggota keluarga penyelenggara negara atau ASN.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam perkara yang sedang diselidiki.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap yang berhubungan dengan jabatan. Namun hingga Selasa malam, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Di tengah pemeriksaan yang masih berlangsung, jejak penyidikan juga tampak di Kabupaten Kuantan Singingi. Sejumlah ruangan di Kantor Bupati telah disegel oleh penyidik KPK. Segel bertanggal 30 Juni 2026 itu menjadi penanda bahwa proses penegakan hukum kini terus bergerak, sementara publik masih menunggu kepastian status hukum para pihak yang diperiksa.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum mengumumkan hasil pemeriksaan kepada publik. (***)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index