JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar

JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar
Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid di PN Pekanbaru.

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Meyer saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta terdakwa untuk melunasinya.

Apabila harta tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Uang itu wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila nilai harta masih tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain juga menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Jaksa mendakwa Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudannya, Marjani, melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Menurut dakwaan, praktik itu berlangsung pada April hingga November 2025. Para kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan uang sebagai bentuk loyalitas setelah pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Jaksa menyebut permintaan setoran awalnya sebesar 2,5 persen dari nilai anggaran. Nilai itu kemudian naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Selama proses tersebut, uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar. Setoran dilakukan dalam tiga tahap, yakni Rp1,8 miliar, Rp1 miliar, dan Rp750 juta.

Sebagian uang disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui perantara. Sebagian lainnya digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)

#Daerah

Index

Berita Lainnya

Index