Kejari Rohul Bebaskan Dua Tersangka dari Tahanan Lewat Restorative Justice

Kejari Rohul Bebaskan Dua Tersangka dari Tahanan Lewat Restorative Justice

Sore itu, pintu Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian akhirnya terbuka. Dua pria yang sebelumnya berstatus tersangka melangkah keluar, bukan karena vonis bebas di pengadilan, melainkan karena negara memberi mereka kesempatan kedua melalui mekanisme restorative justice.

 

ROKAN HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Setelah penuntutan dihentikan, kedua tersangka langsung dikeluarkan dari Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Senin (6/7/2026).

Kedua tersangka meninggalkan rumah tahanan sekitar pukul 14.00 WIB setelah Kejari Rohul memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Momen tersebut menjadi penanda berakhirnya proses hukum yang diselesaikan melalui pendekatan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sekaligus pelaksanaan pengeluaran tahanan diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Rohul, Fredy F. Simanjuntak, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Lastarida Br. Sitanggang.

Dua tersangka yang memperoleh penghentian penuntutan tersebut adalah Imam Pahry alias Imam bin Wagiman dalam perkara dugaan pencurian sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka lainnya, Rocky Juloys Simangunsong alias Roki, tersandung perkara pengancaman yang disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penghentian penuntutan itu merupakan tindak lanjut atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui ekspose perkara yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Pengajuan restorative justice dari Kejari Rohul juga dinyatakan memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandez, mengatakan penghentian penuntutan diberikan setelah kedua perkara memenuhi seluruh syarat penerapan keadilan restoratif.

> "Penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif diberikan karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan korban," kata Vegi.

Menurutnya, sebelum usulan restorative justice diajukan, tim intelijen Kejari Rohul terlebih dahulu melakukan profiling terhadap kedua tersangka guna mengetahui latar belakang kehidupan mereka, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

> "Sebelumnya, tim intelijen juga melakukan profiling terhadap para tersangka untuk mengetahui aspek kehidupan mereka di tengah keluarga dan masyarakat," ujarnya.

Vegi menegaskan bahwa restorative justice merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

> "Penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam mengedepankan aspek humanisme guna mewujudkan rasa keadilan di masyarakat. Namun, restorative justice bukanlah bentuk pengampunan agar pelaku dapat mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tegasnya.

Melalui mekanisme tersebut, Kejari Rohul berharap penyelesaian perkara pidana tidak hanya berakhir pada penghukuman, tetapi juga mampu memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sekaligus memberi kesempatan kepada pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana untuk memperbaiki diri tanpa mengabaikan rasa keadilan. (***)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index