Panduan Lengkap Tahapan dan Persyaratan Pencalonan Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Panduan Lengkap Tahapan dan Persyaratan Pencalonan Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
Illustrasi Pemilu (int)

SELARASRIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Kantor KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, pada Senin, 5 Agustus 2024.

Jadwal Pendaftaran dan Proses Pencalonan
- Pengumuman Pendaftaran: KPU Riau akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) pada 24-26 Agustus 2024.
- Pendaftaran Pasangan Calon: Partai politik atau Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon mereka ke KPU Riau mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Materi Sosialisasi membahas berbagai aspek penting terkait pencalonan, meliputi:
- Syarat Pencalonan: Kriteria yang harus dipenuhi oleh calon.
- Mekanisme Verifikasi Calon: Prosedur verifikasi calon yang diusulkan.
- Penetapan Pasangan Calon: Tahapan penetapan calon yang memenuhi syarat.
- Pengundian Nomor Urut: Proses pengundian nomor urut pasangan calon.

Jadwal dan Tahapan Lanjutan
Pemeriksaan Kesehatan dan Administrasi: Setelah pendaftaran, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, penelitian kelengkapan administrasi, serta klarifikasi dan tanggapan masyarakat.
Penetapan dan Pengundian: Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, dan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.

Syarat Pencalonan
Nahrawi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau, menjelaskan syarat-syarat pencalonan:
- Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik: Harus memperoleh 20% dari jumlah kursi DPRD atau minimal 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan baru. "Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur secara rinci persyaratan, prosedur, dan tahapan pencalonan. Penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhi peraturan ini guna memastikan pelaksanaan Pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis," ujar Rusidi.

KPU Riau berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan peserta mengenai pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan agar semua pihak dapat berpartisipasi aktif dan positif dalam proses demokrasi," tambah Nahrawi.

Acara yang diadakan di ruang pertemuan Kantor KPU Riau ini dihadiri oleh Forkopimda, perwakilan partai politik, dan media massa, yang turut berperan dalam menyebarluaskan informasi mengenai Pilgub Riau 2024. (***)

#Populer

Index

Berita Lainnya

Index