Polda Riau Ungkap 22 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, 32 Jadi Tersangka

Polda Riau Ungkap 22 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, 32 Jadi Tersangka
Polda Riau mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM subsidi sepanjang 2026 dengan 32 tersangka.

Polda Riau menetapkan 32 tersangka dari 22 kasus penyalahgunaan BBM subsidi sepanjang 2026, dengan barang bukti 28.826 liter bio solar dan pertalite disita. Warga yang berhak atas solar dan pertalite bersubsidi paling dirugikan karena praktik penimbunan dan pengisian berulang membuat kuota di SPBU cepat habis. Polisi mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di SPBU terdekat.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama seluruh Polres jajaran mengungkap 22 perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang 2026. Dari penindakan itu, penyidik menetapkan 32 orang sebagai tersangka dan menyita puluhan kendaraan yang dipakai menjalankan aksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Provinsi Riau.

"Selama periode ini, kami bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan total 32 tersangka," ungkap Ade, Selasa (3/11/2026).

Barang Bukti yang Disita

Polisi mengamankan 28.826 liter BBM subsidi sebagai barang bukti. Rinciannya, 26.201 liter bio solar dan 2.625 liter pertalite.

Selain BBM, petugas menyita 29 kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menjalankan aktivitas penyelewengan. Kendaraan itu terdiri dari roda empat, roda enam, roda sepuluh, serta sepeda motor.

Sebaran Kasus per Wilayah

Kabupaten Indragiri Hulu menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi. Polres Inhu menangani lima perkara dengan enam tersangka.

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap empat kasus dengan enam tersangka. Polres Dumai menangani satu kasus dengan empat tersangka, Polres Rokan Hilir satu kasus dengan tiga tersangka, dan Polres Indragiri Hilir dua kasus dengan tiga tersangka.

Kasus lainnya ditangani Polres Pelalawan dengan dua kasus dan dua tersangka, serta Polres Kuantan Singingi satu kasus dengan dua tersangka. Adapun Polres Rokan Hulu, Siak, Kampar, Bengkalis, Polresta Pekanbaru, dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing mengungkap satu perkara dengan satu tersangka.

Modus yang Dipakai Pelaku

Para pelaku menjalankan aksinya dengan beberapa cara. Di antaranya mengubah kapasitas tangki kendaraan, membeli BBM menggunakan jeriken, hingga memanfaatkan barcode yang tidak sesuai untuk melakukan pengisian berulang di SPBU.

Modus pengisian berulang lewat barcode ini yang paling merugikan konsumen biasa. Pasalnya, kuota harian di SPBU bisa tersedot sebelum warga yang berhak sempat mengisi.

Dampak bagi Masyarakat Penerima Subsidi

Ade menegaskan penyalahgunaan BBM subsidi berdampak langsung terhadap masyarakat yang seharusnya menerima bahan bakar dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

"BBM subsidi ini seharusnya untuk masyarakat yang berhak. Jika ada yang menimbun, menyalahgunakan dan menjual kembali untuk keuntungan pribadi, jelas merugikan negara dan masyarakat. Akan kami tindak tegas," ujarnya.

Seluruh tersangka diproses menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Langkah Warga jika Menemukan Kecurangan

Masyarakat yang melihat indikasi penimbunan atau pengisian BBM subsidi berulang di SPBU dapat melaporkannya ke kepolisian setempat atau Polres terdekat di wilayah Riau. Laporan warga menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan, selain patroli rutin dan pemantauan distribusi oleh Ditreskrimsus bersama Polres jajaran.

Warga juga diminta waspada terhadap tawaran pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar dari pihak tidak resmi. Pembelian semacam itu berpotensi berasal dari hasil penyelewengan dan bisa menjerat pembeli dalam perkara hukum.

Informasi resmi soal penindakan penyalahgunaan BBM subsidi di Riau dapat diakses melalui kanal Polda Riau atau kepolisian setempat. Hindari membayar pihak mana pun yang menjanjikan kelancaran pengisian BBM di luar prosedur resmi SPBU.

Berita Lainnya

Index