BREAKING NEWS : Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Begini Kronologi dan Barang Bukti yang Disita

BREAKING NEWS : Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Begini Kronologi dan Barang Bukti yang Disita

JAKARTA – Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Kasus ini turut menyeret dua perwira tinggi Polri lainnya. Mereka adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Dikutip dari pemberitaan detikNews, Asep menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep sebagaimana dikutip detikNews, Selasa malam.

Listyo Sigit yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan disebut sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Dua nama lainnya diidentifikasi sebagai Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso.

Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar sasaran.

Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Dalam konferensi pers tersebut, Asep menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran berkaitan dengan tata cara penyadapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

"Ada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep, dikutip dari detikNews.

Menurut penjelasan Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang memiliki dasar hukum.

Informasi serupa juga diberitakan CNN Indonesia. Dalam laporan berjudul Kronologi Penyadapan yang Dilakukan 3 Tersangka Terhadap Prabowo, CNN menyebutkan bahwa penyidik menemukan dugaan penggunaan sistem penyadapan tanpa prosedur yang semestinya.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon, tetapi juga penggunaan sistem pemantauan komunikasi yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Presiden Prabowo hingga Pengusaha Diduga Menjadi Sasaran

Salah satu hal yang membuat perkara ini menjadi sorotan adalah luasnya dugaan sasaran penyadapan.

Asep Safrudin menyebut nomor telepon Presiden Prabowo Subianto termasuk yang diduga menjadi target penyadapan ilegal.

Selain kepala negara, sejumlah pejabat negara dan tokoh politik juga disebut masuk dalam sasaran.

Dikutip dari Aktual.com, Kabareskrim menjelaskan bahwa dugaan penyadapan tersebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM hingga pengusaha.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep dalam konferensi pers sebagaimana dikutip Aktual.com.

Namun, polisi belum mengungkap secara lengkap identitas seluruh orang yang diduga menjadi sasaran penyadapan tersebut.

Penyidik juga masih mendalami bagaimana proses penyadapan dilakukan, siapa saja yang menerima hasilnya, serta sejauh mana data komunikasi tersebut digunakan.

Diduga Hapus Data Hasil Penyadapan pada Oktober 2026

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data elektronik.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Oktober 2026.

Dalam laporan CNN Indonesia, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem.

Penghapusan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Kabareskrim menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan penghapusan data hasil penyadapan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

CNN Indonesia mengutip penjelasan Asep bahwa Bareskrim mulai mengusut perkara ini setelah menerima laporan dari pelapor yang kemudian membuat laporan polisi.

Dari laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman untuk mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi.

Aspek penghapusan data elektronik menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara karena penyidik tidak hanya menelusuri aktivitas penyadapan, tetapi juga dugaan tindakan terhadap rekaman atau jejak elektronik yang dihasilkan.

Bareskrim Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli

Untuk mengungkap perkara tersebut, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Kabareskrim menyebut penyidik telah meminta keterangan dari 10 orang saksi dan tiga orang ahli.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta menelusuri rangkaian dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik.

Dikutip dari CNN Indonesia, Asep menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan polisi.

Penyidik kemudian mengumpulkan keterangan dan barang bukti sebelum menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Proses tersebut, menurut keterangan polisi, juga menggunakan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.

Pendekatan ini digunakan untuk menguji bukti dan menghubungkan temuan penyidik dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

11 Ponsel, iPad dan Empat Flashdisk Disita

Dalam pengusutan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik.

Barang bukti yang disita terdiri dari:

  • 11 unit telepon seluler.
  • Satu unit iPad.
  • Empat buah flashdisk.

Keterangan mengenai penyitaan tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Dikutip dari detikNews, Asep mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Barang bukti elektronik tersebut dapat membantu penyidik menelusuri aktivitas komunikasi, akses terhadap sistem, serta dugaan penghapusan data.

Meski demikian, polisi belum merinci isi perangkat yang disita maupun keterkaitan setiap barang bukti dengan masing-masing tersangka.

Penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan forensik digital untuk mengungkap informasi yang tersimpan di dalam perangkat tersebut.

Tiga Tersangka Ditahan di Rutan Mabes Polri

Setelah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Bareskrim Polri juga melakukan penahanan.

Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Keterangan penahanan itu disampaikan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

"Ketiga tersangka kami tahan di rutan Mabes Polri," kata Asep sebagaimana dikutip CNN Indonesia.

CNN Indonesia melaporkan, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak atau log dari sistem penyadapan.

Penghapusan jejak tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekam aktivitas yang sebelumnya tersimpan dalam sistem.

Dengan penahanan tersebut, proses hukum terhadap ketiga tersangka berlanjut ke tahapan penyidikan berikutnya.

Polri Sebut Kasus Ini Perbuatan Oknum, Bukan Institusi

Di tengah bergulirnya perkara tersebut, jajaran pimpinan Polri turut memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan internal.

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.

Dikutip dari detikNews, Asep Edi mengatakan proses pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri.

Sementara itu, Irwasum menjalankan fungsi pengawasan agar proses pemeriksaan berlangsung secara profesional dan proporsional.

"Sehingga yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," ujar Asep Edi.

Ia juga menyebut Polri memiliki aturan internal yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan agar tetap sesuai prosedur.

Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan.

Asep Edi menambahkan, pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa meskipun proses pemeriksaan terhadap para tersangka sedang berlangsung.

Apa yang Masih Didalami Penyidik?

Hingga Selasa malam, sejumlah aspek dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Di antaranya, identitas lengkap seluruh pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan, alur perintah penyadapan, penggunaan sistem LIMS, serta dugaan penghapusan data elektronik.

Penyidik juga perlu mengungkap bagaimana data hasil penyadapan diperoleh, disimpan, dan digunakan.

Selain itu, hubungan antara masing-masing tersangka dengan aktivitas yang dipersoalkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan. Status tersebut tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.

Pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penyadapan, keamanan komunikasi pejabat negara, serta penggunaan sistem elektronik di lingkungan kepolisian.

Polri masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan bukti yang mendukung dugaan tindak pidana. (*)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index