Harga BBM Pertamina Tak Berubah per 1 November 2026, Pertamax Rp15.950

Harga BBM Pertamina Tak Berubah per 1 November 2026, Pertamax Rp15.950
Pertamax tetap dijual Rp15.950 per liter di SPBU Pertamina per 1 November 2026.

PT Pertamina (Persero) tidak mengubah daftar harga bahan bakar minyak di seluruh SPBU per 1 November 2026. Pertamax tetap dijual Rp15.950 per liter dan Pertalite Rp10.000 per liter, melanjutkan posisi harga yang sudah bertahan sejak 1 Agustus 2026.

Keputusan mempertahankan harga itu tercatat di laman resmi Pertamina pada Minggu (1/11/2026). Seluruh jenis BBM yang dipasarkan perseroan, baik nonsubsidi maupun bersubsidi, belum mengalami penyesuaian. Artinya, tidak ada kenaikan maupun penurunan harga yang perlu diantisipasi konsumen pada awal bulan ini.

Rincian Harga di Jabodetabek

Di wilayah Jabodetabek, Pertamax dibanderol Rp15.950 per liter. Angka itu tidak bergerak sejak 1 Agustus 2026, atau sekitar tiga bulan terakhir.

Untuk varian yang lebih tinggi, Pertamax Green masih dijual Rp19.150 per liter dan Pertamax Turbo Rp19.600 per liter. Keduanya menempati segmen BBM dengan oktan lebih tinggi yang menyasar kendaraan berperforma mesin modern.

Di sisi solar nonsubsidi, Dexlite dipatok Rp23.700 per liter dan Pertamina Dex Rp25.200 per liter. Harga Dexlite kini berada jauh di atas Pertamax, mencerminkan struktur biaya solar yang lebih berat.

BBM Bersubsidi Ikut Stabil

Jenis BBM bersubsidi dan penugasan juga tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter, sementara Biosolar Rp6.800 per liter.

Stabilitas harga dua produk ini penting karena menyangkut daya beli masyarakat luas. Pertalite dan Biosolar adalah bahan bakar yang paling banyak dikonsumsi angkutan umum, pelaku usaha kecil, dan rumah tangga.

Pemerintah menanggung selisih harga keduanya melalui skema subsidi dan kompensasi. Besaran beban fiskal yang ditanggung negara bergerak mengikuti volume konsumsi dan harga minyak mentah dunia.

Dasar Hukum Penetapan Harga

Penetapan harga BBM mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Beleid itu mengubah Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 yang mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran bensin dan minyak solar melalui SPBU.

Melalui formula tersebut, harga eceran BBM nonsubsidi seharusnya bergerak mengikuti pergerakan harga minyak dunia, kurs rupiah, dan komponen pajak. Namun Pertamina memilih menahan harga pada periode ini.

Keputusan menahan harga memberi ruang bagi konsumen untuk merencanakan pengeluaran transportasi tanpa kejutan biaya. Bagi pelaku usaha logistik dan angkutan, harga BBM yang stabil membantu menjaga struktur biaya operasional tetap terprediksi.

Di sisi lain, harga yang tidak berubah selama tiga bulan mencerminkan posisi Pertamina yang menyerap selisih antara harga keekonomian dan harga jual. Perseroan belum memberikan keterangan resmi mengenai besaran penyerapan tersebut pada periode ini.

Pembaruan daftar harga berikutnya diperkirakan mengikuti evaluasi bulanan Pertamina, dengan mempertimbangkan pergerakan harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.

Berita Lainnya

Index