7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Ada Kacamata hingga Kaki Palsu

7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Ada Kacamata hingga Kaki Palsu
Tujuh alat bantu kesehatan yang mendapat jaminan BPJS Kesehatan, mulai dari kacamata hingga kruk, dengan batas tarif sesuai ketentuan.

SELARASRIAU.COM - BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya pemeriksaan dan pengobatan. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga bisa memperoleh bantuan biaya untuk sejumlah alat bantu kesehatan berdasarkan indikasi medis.

Ada tujuh jenis alat bantu kesehatan yang masuk dalam ketentuan jaminan tersebut. Di antaranya kacamata, alat bantu dengar, kaki dan tangan palsu, hingga kruk untuk membantu berjalan.

Besaran bantuan berbeda-beda. Ada yang mencapai Rp2,75 juta, sementara bantuan lainnya mulai dari Rp165 ribu.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 47.

Berikut daftar tujuh alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan beserta besaran tarif dan ketentuannya.

1. Kacamata, Subsidi Maksimal Rp330 Ribu

Kacamata menjadi salah satu alat bantu kesehatan yang bisa diperoleh peserta BPJS Kesehatan. Bantuan diberikan kepada peserta yang mengalami gangguan penglihatan dan memenuhi persyaratan medis.

Besaran tarifnya disesuaikan dengan hak rawat peserta, yaitu:

- Hak rawat kelas 1: maksimal Rp330.000.

- Hak rawat kelas 2: maksimal Rp220.000.

- PBI atau hak rawat kelas 3: maksimal Rp165.000.

Ada beberapa ketentuan untuk mendapatkan bantuan kacamata. Peserta harus memiliki gangguan penglihatan minimal 0,5 dioptri untuk lensa sferis atau 0,25 dioptri untuk lensa silindris.

Pemberian kacamata dilakukan paling cepat dua tahun sekali. Peserta juga harus mendapatkan resep dari dokter spesialis mata.

2. Alat Bantu Dengar, Subsidi Maksimal Rp1,1 Juta

Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan pendengaran juga berpeluang mendapatkan bantuan alat bantu dengar.

Besaran tarif yang dijamin mencapai maksimal Rp1.100.000. Bantuan ini diberikan berdasarkan indikasi medis dan tidak membedakan penggunaan untuk satu atau dua telinga.

Alat bantu dengar dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali. Peserta harus memiliki resep dari dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT).

3. Protesa Alat Gerak, Subsidi Maksimal Rp2,75 Juta

Protesa alat gerak merupakan alat pengganti anggota tubuh yang hilang. Jenis alat yang termasuk dalam ketentuan ini adalah kaki palsu dan tangan palsu.

BPJS Kesehatan memberikan bantuan biaya maksimal Rp2.750.000 untuk protesa alat gerak.

Pemberiannya dapat dilakukan paling cepat lima tahun sekali untuk jenis protesa yang sama. Peserta juga harus memiliki indikasi medis dan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

4. Protesa Gigi, Subsidi Maksimal Rp1,1 Juta

Protesa gigi atau gigi palsu termasuk alat bantu kesehatan yang mendapat jaminan BPJS Kesehatan.

Bantuan maksimal mencapai Rp1.100.000 untuk pemasangan gigi palsu penuh. Sementara itu, batas tarif untuk masing-masing rahang adalah Rp550.000.

Pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis untuk gigi yang sama.

Peserta perlu menjalani pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan kebutuhan pemasangan gigi palsu sesuai kondisi medis.

5. Korset Tulang Belakang, Subsidi Maksimal Rp385 Ribu

Korset tulang belakang merupakan alat bantu untuk menopang bagian punggung dan tulang belakang sesuai kebutuhan medis.

BPJS Kesehatan menetapkan tarif maksimal sebesar Rp385.000 untuk alat bantu ini.

Pemberian korset tulang belakang dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.

Penggunaannya perlu mengikuti rekomendasi tenaga medis. Korset tidak sebaiknya digunakan hanya berdasarkan keinginan pribadi tanpa pemeriksaan.

6. Collar Neck, Subsidi Maksimal Rp165 Ribu

Collar neck atau penyangga leher digunakan untuk membantu menopang dan membatasi gerakan leher sesuai kebutuhan medis.

BPJS Kesehatan memberikan bantuan biaya maksimal Rp165.000 untuk alat tersebut.

Pemberian collar neck dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.

Peserta perlu mengikuti pemeriksaan dan rekomendasi dokter untuk memastikan jenis penyangga leher yang dibutuhkan.

7. Kruk, Subsidi Maksimal Rp385 Ribu

Kruk merupakan alat bantu berjalan yang digunakan untuk menopang tubuh ketika seseorang mengalami gangguan mobilitas.

Alat ini dapat membantu pasien yang mengalami cedera atau kondisi medis tertentu sehingga membutuhkan penyangga saat berjalan.

BPJS Kesehatan menetapkan tarif maksimal Rp385.000 untuk kruk. Pemberiannya dapat dilakukan paling cepat lima tahun sekali berdasarkan indikasi medis.

Tabel Besaran Subsidi 7 Alat Bantu Kesehatan BPJS

Catatan: Nominal di atas merupakan batas tarif jaminan, bukan berarti seluruh harga alat selalu dibayar tanpa batas. Pemberian tetap mengikuti indikasi medis dan ketentuan BPJS Kesehatan.

Bagaimana Cara Mendapatkan Alat Bantu Kesehatan dari BPJS?

Peserta tidak bisa langsung membeli alat bantu kesehatan lalu meminta penggantian biaya tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Ada tahapan pelayanan yang perlu diperhatikan.

1. Pastikan status kepesertaan JKN aktif.

2. Datangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.

3. Ikuti pemeriksaan dan prosedur rujukan apabila diperlukan.

4. Jalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

5. Dapatkan resep alat bantu kesehatan dari dokter yang berwenang sesuai jenis alat.

6. Ikuti mekanisme penebusan alat melalui apotek, instalasi farmasi, optik, atau penyedia yang bekerja sama sesuai ketentuan.

Untuk memastikan alur dan tempat pengambilan alat, peserta dapat bertanya kepada petugas BPJS Kesehatan atau rumah sakit tempat menjalani pemeriksaan.

Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Mengajukan Bantuan

Ada beberapa hal penting yang perlu dipahami peserta JKN sebelum mengajukan bantuan alat kesehatan.

Pertama, harus ada indikasi medis. Alat bantu diberikan karena kebutuhan kesehatan yang dinilai oleh dokter, bukan semata-mata permintaan peserta.

Kedua, ada batas tarif. Setiap jenis alat memiliki nilai maksimal yang dijamin. Jika harga alat yang dipilih melebihi batas tersebut, jangan berasumsi seluruh selisih otomatis ditanggung BPJS.

Ketiga, ada batas waktu pemberian. Kacamata dan protesa gigi memiliki ketentuan paling cepat dua tahun sekali. Sementara alat bantu dengar dan protesa alat gerak memiliki ketentuan paling cepat lima tahun sekali.

Keempat, resep dokter menjadi persyaratan. Beberapa alat secara khusus harus berdasarkan resep dokter spesialis sesuai ketentuan dalam Permenkes.

FAQ: Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS

Apakah BPJS menanggung pembelian kacamata?

Ya. BPJS Kesehatan memberikan bantuan tarif kacamata sesuai hak rawat peserta, mulai dari Rp165.000 hingga Rp330.000. Peserta harus memenuhi indikasi medis dan memiliki resep dokter spesialis mata.

Apakah kaki palsu ditanggung BPJS?

Ya. Kaki palsu dan tangan palsu masuk kategori protesa alat gerak dengan batas tarif maksimal Rp2.750.000.

Apakah BPJS menanggung gigi palsu?

Ya. Protesa gigi mendapat bantuan maksimal Rp1.100.000. Batas tarif untuk masing-masing rahang adalah Rp550.000.

Apakah alat bantu dengar ditanggung BPJS?

Ya. Bantuan tarif alat bantu dengar maksimal Rp1.100.000 dan dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali berdasarkan indikasi medis serta resep dokter THT.

Apakah semua peserta BPJS bisa mendapatkan alat bantu kesehatan?

Peserta dapat mengajukan manfaat sepanjang memenuhi persyaratan kepesertaan, indikasi medis, resep dokter, dan prosedur pelayanan yang berlaku. Tidak semua alat diberikan secara otomatis kepada seluruh peserta.

Kesimpulan

Ada tujuh alat bantu kesehatan yang mendapat jaminan BPJS Kesehatan, mulai dari kacamata, alat bantu dengar, kaki dan tangan palsu, gigi palsu, korset tulang belakang, collar neck, hingga kruk.

Besaran tarif maksimalnya bervariasi, mulai Rp165.000 hingga Rp2.750.000. Setiap alat juga memiliki ketentuan medis dan jangka waktu pemberian yang berbeda.

Peserta sebaiknya memeriksa prosedur terbaru sebelum mengajukan bantuan. Dengan begitu, manfaat JKN dapat digunakan sesuai kebutuhan kesehatan dan aturan yang berlaku. (*)

---

Sumber rujukan: Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47.

---

TAG: alat bantu kesehatan BPJS, alat kesehatan ditanggung BPJS, subsidi BPJS Kesehatan, kacamata BPJS, kaki palsu BPJS, alat bantu dengar BPJS, cara klaim BPJS

 

#Lifestyle

Index

Berita Lainnya

Index