SELARASRIAU.COM - Operasi Patuh 2026 mulai digelar serentak di seluruh Indonesia pada Senin, 26 Oktober 2026. Operasi kepolisian ini berlangsung hingga 8 November 2026 dengan sasaran berbagai pelanggaran lalu lintas yang berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pengendara sepeda motor maupun mobil perlu kembali memeriksa kelengkapan berkendara. Sebab, sasaran operasi mencakup penggunaan helm dan sabuk pengaman, perilaku saat berkendara, kepatuhan terhadap rambu, hingga penggunaan pelat nomor kendaraan.
Korlantas Polri mengedepankan edukasi, pendekatan persuasif, dan penegakan hukum. Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah penindakan, tetapi juga dari perubahan perilaku masyarakat agar lebih tertib dan patuh berlalu lintas.
Kapan Operasi Patuh 2026 Berlangsung?
26 Oktober–8 November 2026
Durasi 14 hari, dilaksanakan jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia.
Fokus utama
Meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas melalui edukasi, pencegahan, serta penegakan aturan.
Informasi jadwal tersebut disampaikan Korlantas Polri dan diberitakan ANTARA pada 23 Oktober 2026. Operasi ini juga memberi perhatian khusus terhadap perilaku melawan arus yang berpotensi memicu kecelakaan.
11 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh 2026
Berikut 11 jenis pelanggaran yang perlu dihindari pengendara selama operasi berlangsung, sebagaimana diberitakan media dengan merujuk informasi Korlantas Polri.
1. Tidak menggunakan helm berstandar SNI
Pengendara dan penumpang sepeda motor harus memakai helm sesuai standar yang berlaku. Pastikan helm terpasang dengan benar dan tali pengikat terkunci.
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengemudi dan penumpang mobil wajib menggunakan sabuk pengaman sesuai ketentuan. Periksa juga agar sabuk tidak terpelintir dan terpasang dengan benar.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
Membaca pesan atau melihat layar ponsel dapat mengalihkan perhatian dari jalan. Jika perlu menggunakan ponsel, berhentilah di lokasi yang aman.
4. Melanggar marka dan rambu lalu lintas
Pengendara harus mengikuti garis pembatas, rambu larangan, dan petunjuk arah. Jangan berpindah jalur sembarangan atau berhenti melewati garis yang ditentukan.
5. Menerobos lampu merah
Tetap berhenti saat lampu menunjukkan warna merah. Jangan memaksakan kendaraan melintas hanya karena jalan terlihat lengang.
6. Melawan arus
Pengendara yang masuk ke jalur berlawanan berisiko bertabrakan dengan kendaraan lain. Ikuti arah jalan meskipun perjalanan menjadi sedikit lebih jauh.
7. Melebihi batas kecepatan
Patuhi batas kecepatan yang berlaku dan sesuaikan laju kendaraan dengan cuaca, kepadatan jalan, serta kondisi permukaan jalan.
8. Berboncengan lebih dari satu orang
Sepeda motor tidak boleh mengangkut penumpang melebihi ketentuan. Kelebihan muatan dapat mengganggu keseimbangan dan kemampuan pengendara mengendalikan kendaraan.
9. Menerobos jalur khusus bus
Kendaraan yang tidak berhak menggunakan jalur khusus bus dapat mengganggu layanan transportasi umum dan membahayakan pengguna jalan lain. Ketentuan ini relevan di wilayah yang memiliki jalur tersebut.
10. Parkir di trotoar
Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Parkir sembarangan di area ini dapat menghalangi akses, termasuk bagi penyandang disabilitas dan orang lanjut usia.
11. Menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus sesuai ketentuan dan identitas kendaraan. Jangan menggunakan pelat palsu, mengubah bentuk atau angka, maupun menutupinya agar sulit terbaca.
Daftar di atas dirangkum dari pemberitaan mengenai sasaran Operasi Patuh 2026. Penindakan dan prioritas teknis dapat mengikuti ketentuan serta arahan pelaksanaan di masing-masing wilayah.
Apakah Operasi Patuh 2026 Menggunakan ETLE?
Ya, penegakan hukum dalam Operasi Patuh 2026 mencakup penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Korlantas juga menyebut edukasi keselamatan berkendara dan teguran simpatik sebagai bagian dari pendekatan operasi.
Artinya, pengendara sebaiknya tidak hanya waspada ketika melihat petugas di jalan. Kepatuhan terhadap rambu, marka, batas kecepatan, serta perlengkapan keselamatan harus dijaga sepanjang perjalanan.
Korlantas juga menegaskan bahwa penindakan berupa tilang harus didampingi personel Provos sebagai bentuk pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas petugas.
Apa yang Harus Disiapkan Pengendara?
Sebelum berangkat, lakukan pemeriksaan sederhana berikut:
* Gunakan helm berstandar SNI dan kunci tali pengikat.
* Pakai sabuk pengaman saat berada di mobil.
* Bawa dan pastikan kelengkapan dokumen berkendara sesuai ketentuan.
* Periksa kondisi kendaraan, termasuk lampu, rem, dan ban.
* Pastikan pelat nomor terpasang sesuai aturan dan terbaca.
* Patuhi rambu, marka jalan, lampu lalu lintas, dan batas kecepatan.
* Jangan menggunakan ponsel saat kendaraan sedang berjalan.
* Hindari melawan arus, parkir di trotoar, dan perilaku berbahaya lainnya.
Kelengkapan dokumen dan kondisi kendaraan tetap penting untuk keselamatan serta kepatuhan hukum, meskipun daftar prioritas operasi yang dipublikasikan dapat berbeda menurut wilayah.
Kesimpulan
Operasi Patuh 2026 berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Sebanyak 11 jenis pelanggaran yang diberitakan menjadi sasaran operasi meliputi pelanggaran perlengkapan keselamatan, penggunaan ponsel, rambu dan marka, lampu merah, lawan arus, kecepatan, kapasitas penumpang, jalur bus, parkir trotoar, serta pelat nomor kendaraan.
Pengendara disarankan memeriksa kelengkapan sebelum berangkat dan mengutamakan keselamatan. Tujuan operasi bukan sekadar menghindari tilang, melainkan membangun kebiasaan berkendara yang tertib dan melindungi semua pengguna jalan. (*)