SELARASRIAU.COM - Sekitar 30 juta keluarga di Indonesia menghadapi persoalan perumahan, mulai dari belum memiliki rumah sendiri hingga menempati hunian yang tidak layak.
Angka tersebut kembali disorot Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat meninjau program bedah rumah di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026).
Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa persoalan perumahan bukan hanya soal membangun rumah baru. Kualitas bangunan, keterjangkauan hunian, dan kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan tempat tinggal juga menjadi tantangan.
Namun, angka sekitar 30 juta keluarga perlu dibaca dengan cermat.
Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ada dua persoalan berbeda, yakni kepemilikan rumah dan kelayakan hunian. Keduanya membutuhkan penanganan yang tidak selalu sama.
#Mengapa 30 Juta Keluarga Masih Menghadapi Masalah Perumahan?
Pernyataan Tito merujuk pada keluarga yang belum memiliki rumah atau rumah yang ditempati belum memenuhi standar kelayakan.
Artinya, angka tersebut tidak berarti seluruh 30 juta keluarga sama sekali tidak mempunyai tempat tinggal.
Dalam kunjungan di Kampung Ambon, Tito menegaskan pentingnya perhatian pemerintah terhadap persoalan tersebut.
“Lebih kurang 30 juta keluarga Indonesia itu yang tidak memiliki rumah atau rumahnya tidak layak,” kata Tito, dikutip dari pemberitaan detikNews, Minggu (25/10/2026).
Menurut Tito, pemisahan urusan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan pembentukan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merupakan bagian dari upaya agar persoalan hunian ditangani secara lebih terfokus.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat membutuhkan dukungan berbagai pihak untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak.
Data BPS: 9,29 Juta Keluarga Belum Memiliki Rumah Sendiri
Gambaran lebih terperinci mengenai kondisi perumahan Indonesia dapat dilihat dari Statistik Perumahan 2026 yang dirilis BPS.
Data BPS membedakan persoalan perumahan menjadi dua indikator utama, yakni backlog kepemilikan dan backlog kelayakhunian.
BPS mencatat backlog kepemilikan rumah turun dari 9,64 juta rumah tangga pada 2025 menjadi 9,29 juta pada 2026. Sementara itu, backlog kelayakhunian berkurang dari 18,77 juta menjadi 18,01 juta rumah tangga.
Perbedaan kedua indikator ini penting. Keluarga yang belum memiliki rumah sendiri bisa tinggal dengan kerabat atau menyewa hunian. Sementara itu, keluarga yang masuk kategori backlog kelayakhunian telah memiliki rumah sendiri, tetapi kondisi rumahnya belum memenuhi kriteria layak huni.
Karena itu, angka sekitar 30 juta yang disampaikan Mendagri sebaiknya dipahami sebagai gambaran luas persoalan perumahan, bukan sebagai angka yang persis sama dengan satu indikator statistik BPS.
Apa Syarat Rumah Layak Huni Menurut BPS?
Rumah layak huni bukan sekadar bangunan yang memiliki atap dan dinding. Ada beberapa unsur yang menentukan apakah hunian memenuhi kebutuhan dasar penghuninya.
BPS menggunakan empat komponen utama untuk mengukur akses terhadap rumah layak huni, yaitu ketahanan bangunan, kecukupan luas lantai per kapita, akses air minum layak, dan sanitasi layak.
Program BSPS Bantu Masyarakat Punya Rumah Layak Huni
1. Bangunan yang kokoh
Atap, dinding, dan lantai harus memenuhi kriteria ketahanan bangunan. Struktur yang rapuh atau rusak dapat membahayakan penghuni.
2. Luas hunian yang memadai
Luas lantai perlu mencukupi kebutuhan penghuni. Salah satu indikator yang digunakan adalah minimal 7,2 meter persegi per orang.
3. Akses air minum layak
Ketersediaan sumber air minum yang memenuhi kriteria kelayakan merupakan bagian dari standar hunian.
4. Sanitasi yang layak
Fasilitas sanitasi dan pengelolaan pembuangan limbah perlu memenuhi persyaratan agar lingkungan rumah lebih sehat.
Keempat unsur tersebut menunjukkan bahwa persoalan rumah layak huni tidak selalu bisa diselesaikan hanya dengan membangun unit baru.
Sebagian keluarga membutuhkan rumah baru, sedangkan keluarga lainnya membutuhkan perbaikan bangunan dan fasilitas dasar.
Program Bedah Rumah Diperluas pada 2026
Untuk meningkatkan kualitas hunian, pemerintah menjalankan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang dikenal masyarakat sebagai program bedah rumah.
Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah meningkatkan kualitas rumah swadaya melalui bantuan bahan bangunan dan upah tenaga kerja.
Berdasarkan informasi Kementerian PKP, anggaran BSPS 2026 dialokasikan sekitar Rp8,3 triliun.
Program tersebut semula direncanakan menjangkau 400.000 unit, kemudian volume pelaksanaannya disesuaikan menjadi sekitar 375.200 unit karena perbedaan nilai bantuan berdasarkan kebutuhan wilayah.
Nilai bantuan reguler ditetapkan Rp20 juta per unit, terdiri atas Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Untuk wilayah tertentu di Papua dan Maluku Utara, bantuan dapat lebih besar sesuai kondisi geografis dan kebutuhan pembangunan.
Sementara itu, Tito menyebut target bedah rumah yang disampaikan dalam kunjungan di Cengkareng mencapai 450.000 unit pada 2026.
Ia juga mengatakan ada keinginan agar jumlah tersebut meningkat hingga jutaan unit pada tahun berikutnya, tetapi rencana itu masih dalam pembahasan.
Penyebutan target 450.000 unit oleh Mendagri dan alokasi BSPS sekitar 375.200 unit dalam keterangan teknis Kementerian PKP merujuk pada angka yang berbeda.
Keduanya perlu dibedakan agar tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh angka tersebut merupakan target program yang sama dengan definisi dan cakupan identik.
Bantuan Harus Tepat Sasaran
Besarnya kebutuhan perumahan membuat penentuan penerima bantuan menjadi hal penting. Kementerian PKP menyebut penetapan penerima BSPS mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi, data kesejahteraan, serta kondisi fisik rumah.
Pemerintah juga mendorong pelaksanaan program yang transparan agar bantuan benar-benar diterima keluarga yang membutuhkan.
Selain memperbaiki rumah, penyelesaian persoalan perumahan memerlukan pendekatan yang lebih luas.
Penyediaan rumah terjangkau, akses pembiayaan, kepastian lahan, infrastruktur dasar, dan pertumbuhan pendapatan masyarakat ikut menentukan kemampuan keluarga mendapatkan hunian yang layak.
Dengan demikian, tantangan pemerintah bukan hanya mengurangi jumlah keluarga yang belum memiliki rumah sendiri. Kualitas hunian yang sudah ditempati juga harus ditingkatkan agar memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. (*)
-----
Sumber utama untuk verifikasi redaksi
* [BPS — Data backlog kepemilikan dan kelayakhunian rumah 2026](https://www.bps.go.id/assets/pressrelease/2026/08/31/2651/backlog-perumahan-mengalami-penurunan--dengan-backlog-1-tercatat-sebesar-12-39-persen-dan-backlog-2-sebesar-24-03-persen-pada-tahun-2026.html?utm_source=chatgpt.com)
* [Kementerian PKP — Penjelasan indikator backlog perumahan](https://pkp.go.id/berita/detail/bps-catat-backlog-kepemilikan-dan-kelayakhunian-rumah-terus-menurun?utm_source=chatgpt.com)
* [Kementerian PKP — Kegiatan bedah rumah di Kampung Ambon, 24 Oktober 2026](https://pkp.go.id/berita/detail/menteri-ara-mendagri-kapolda-metro-jaya-kolaborasi-bedah-rumah-di-kampung-ambon-jakbar?utm_source=chatgpt.com)
* [detikNews — Pernyataan Mendagri mengenai 30 juta keluarga](https://news.detik.com/berita/d-8722626/mendagri-30-juta-keluarga-di-ri-belum-punya-rumah-layak-huni/amp?utm_source=chatgpt.com)
* [Kementerian PKP — Anggaran dan pelaksanaan BSPS 2026](https://pkp.go.id/berita/detail/progres-bsps-capai-1351-persen-kementerian-pkp-optimis-tuntas-november-2026?utm_source=chatgpt.com)