Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta Morgan Stanley Capital International menjelaskan alasan pembukaan konsultasi perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia yang dimulai 15 Oktober 2026 waktu New York, lebih awal dari tenggat evaluasi November 2026. Permintaan itu muncul di tengah anjloknya IHSG 11,57 persen ke level 5.185 pada perdagangan Jumat (16/10).
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mempertanyakan waktu pembukaan konsultasi yang dimulai pada pertengahan Oktober 2026, padahal MSCI sebelumnya menyatakan akan mempertimbangkan konsultasi reklasifikasi apabila kemajuan reformasi belum terlihat hingga peninjauan indeks November 2026. Kadin meminta penilaian terhadap pasar modal Indonesia dilakukan secara menyeluruh, berbasis bukti, dan proporsional.
Dasar Penilaian MSCI Diminta Dijelaskan
Menurut Anindya, MSCI perlu memaparkan temuan baru yang mendasari langkah tersebut dan cara lembaga itu memperhitungkan reformasi pasar modal yang tengah berjalan. Kadin juga menyoroti konsistensi komunikasi MSCI terhadap pelaku pasar.
"Publik dan pelaku usaha berhak memperoleh penjelasan: mengapa konsultasi reklasifikasi dibuka sebelum tenggat evaluasi November yang sebelumnya menjadi acuan? Temuan baru apa yang mendasari langkah tersebut, dan bagaimana kemajuan reformasi Indonesia diperhitungkan?" ujar Anindya dalam keterangan resmi, Jumat (16/10).
Kadin memahami peninjauan indeks reguler dan konsultasi klasifikasi pasar merupakan dua proses berbeda. Yang perlu dijelaskan, kata Anindya, adalah konsistensi komunikasi MSCI, kesempatan bagi Indonesia menunjukkan hasil reformasi, serta dasar pembukaan konsultasi lebih awal.
Risiko Standalone Market bagi Investor dan Emiten
Perubahan klasifikasi dari emerging market menjadi standalone market dinilai dapat memicu penyesuaian portofolio investor global. Dampaknya berupa berkurangnya basis investor, tekanan pada valuasi saham, hingga menyempitnya akses pembiayaan perusahaan.
Kekhawatiran itu muncul saat IHSG ditutup anjlok 11,57 persen ke level 5.185 pada Jumat (16/10). Penurunan tajam indeks menambah tekanan psikologis bagi investor ritel maupun institusi yang sudah mencermati sinyal dari MSCI.
"Dampaknya menyentuh perusahaan yang membutuhkan modal untuk berekspansi, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi. Jutaan investor serta pemegang saham publik juga berkepentingan atas pasar yang sehat dan penilaian yang berimbang," ujarnya.
Delapan Agenda Reformasi yang Didukung Kadin
Di tengah keberatan terhadap usulan MSCI, Kadin menyatakan dukungan atas delapan program reformasi pasar modal yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan, self-regulatory organization, dan pelaku industri. Agenda itu mencakup:
- Peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen dengan ketentuan transisi bagi emiten tercatat
- Penguatan transparansi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO)
- Peningkatan kualitas data kepemilikan saham
- Persiapan demutualisasi bursa efek
- Penegakan peraturan dan sanksi secara konsisten
- Peningkatan tata kelola emiten
- Pendalaman pasar
- Penguatan koordinasi pemerintah, otoritas, SRO, dan pelaku industri
Kadin mencatat sejumlah langkah yang telah dilaporkan OJK, seperti publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, perincian klasifikasi investor, pengungkapan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi, dan kebijakan peningkatan batas minimum free float. Langkah-langkah itu dinilai perlu diperhitungkan dalam evaluasi MSCI.
Ukuran Pasar Tak Cukup Jadi Tolok Ukur Investasi
Kadin mengakui besarnya pasar tidak cukup menjadi satu-satunya ukuran kelayakan investasi. Transparansi kepemilikan, kualitas saham yang tersedia bagi publik, aksesibilitas investor, dan integritas pembentukan harga tetap perlu diperbaiki dan dibuktikan hasilnya.
"Kami mengimbau agar penilaian terhadap Indonesia dilakukan secara menyeluruh, berbasis bukti, dan proporsional. Kekurangan harus diperbaiki, tetapi kemajuan yang sudah dicapai juga harus memperoleh penilaian yang adil," ujar Anindya.
MSCI sebelumnya menyatakan konsultasi perubahan klasifikasi dilakukan karena pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran terkait kelayakan investasi di Indonesia. Kekhawatiran tersebut mencakup ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan dugaan yang menyertainya.
"Kita harus menjadikan penilaian MSCI sebagai cambuk untuk berbenah. Kritik dari luar perlu dijawab dengan data, tindakan, dan hasil yang dapat diverifikasi. Melindungi investor publik, menegakkan aturan, serta membangun pasar yang transparan merupakan kepentingan Indonesia sendiri," ucap Anindya.