XLSmart Batalkan Rilis Platform Cek NIK-Nomor HP Usai Disalahgunakan

XLSmart Batalkan Rilis Platform Cek NIK-Nomor HP Usai Disalahgunakan
XLSmart menonaktifkan sementara platform pengecekan nomor HP terhubung NIK setelah ditemukan penyalahgunaan data.

XLSmart mematikan sementara platform pengecekan nomor HP terhubung NIK setelah ditemukan penyalahgunaan data oleh oknum tak bertanggung jawab. Seluruh operator seluler diminta menonaktifkan layanan serupa sampai sistem perlindungan data konsumen diperbaiki. Insiden ini menjadi peringatan dini menjelang kewajiban registrasi biometrik kartu SIM per 1 Juli 2026.

Direktur & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, mengungkapkan platform pengecekan nomor HP yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sempat beroperasi sebelum akhirnya dimatikan. Penyebabnya, fitur tersebut disalahgunakan untuk membongkar data pribadi orang lain.

"Jadi platform itu sempat hidup, sayangnya belum nyoba ya, tapi sekarang kita matikan lagi semua operator. Karena ternyata disalahgunakan," kata Merza dalam Media Update & Experience XL Ultra 5G+ XLSmart Jawa Tengah di Solo, Kamis (15/10).

Modus penyalahgunaan yang ditemukan cukup sederhana. Seseorang cukup memasukkan NIK milik orang lain, lalu sistem menampilkan deretan nomor seluler yang terhubung dengan identitas tersebut.

"Orang masukin NIK orang (lain), keluar nomor-nomornya," tambah Merza.

Risiko Kebocoran Data Pribadi

Menurut Merza, celah ini berpotensi memaparkan data pribadi pengguna yang seharusnya dilindungi ke publik. Seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan platform kini tengah merancang mekanisme perlindungan yang lebih ketat.

"Agar yang membuka adalah benar-benar pribadi yang punya," terangnya.

Ia menyayangkan kemudahan akses yang dirancang untuk kepentingan pelanggan justru disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab. Peristiwa ini memaksa operator menunda peluncuran fitur yang sedianya mempermudah masyarakat memverifikasi nomor terdaftar atas nama mereka.

Kewajiban Registrasi Biometrik per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi biometrik untuk semua pelanggan seluler baru mulai 1 Juli 2026. Aturan ini merupakan amanat Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang telah melalui uji coba sejak Januari.

Dalam beleid tersebut, pemerintah juga mewajibkan operator seluler menyediakan sistem pengecekan nomor pelanggan yang telah diregistrasikan. Pelanggan bisa mengetahui nomor mana saja yang terhubung dengan identitas mereka, sekaligus mengajukan pemblokiran jika merasa tidak pernah mendaftarkan nomor tertentu.

Aplikasi Cek Registrasi Nasional Sedang Disiapkan

Pada akhir Juli, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED) Komdigi menyatakan tengah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyiapkan aplikasi Cek Registrasi Nasional. Aplikasi ini ditujukan bagi pelanggan operator yang sudah melakukan registrasi biometrik untuk kartu SIM seluler mereka.

"Pelanggan opsel yang sudah melakukan biometrik nantinya bisa mengecek ke sistem di IOH atau Indosat, di Telkomsel ataupun di XLSmart apakah KTP atau identitas mereka dipakai untuk mengaktifkan satu nomor," kata Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam keterangannya pada Rabu (29/7).

Edwin menambahkan, aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat menonaktifkan nomor seluler yang menggunakan data atau identitas mereka karena berpotensi disalahgunakan orang lain.

Jalan Tengah antara Kemudahan dan Keamanan

Insiden di XLSmart memperlihatkan dilema yang bakal dihadapi seluruh operator saat kewajiban biometrik berlaku penuh. Di satu sisi, pelanggan butuh cara cepat memeriksa nomor yang terdaftar atas nama mereka. Di sisi lain, mekanisme verifikasi yang lemah justru membuka pintu baru bagi pencurian identitas.

Otoritas dan operator kini dituntut menyiapkan lapisan autentikasi tambahan, misalnya verifikasi biometrik atau one-time password, sebelum seseorang bisa mengakses daftar nomor dari sebuah NIK. Tanpa itu, fitur yang niatnya melindungi konsumen berisiko berbalik menjadi alat penyalahgunaan data pribadi.

Berita Lainnya

Index