Mulai 15 Oktober, Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Beri Diskon 40 Persen

Mulai 15 Oktober, Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Beri Diskon 40 Persen
Samsat Drive Thru di Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menggelar program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Melalui kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto tersebut, masyarakat mendapat kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan keringanan sanksi administratif.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.

“Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” kata SF Hariyanto.

Ia menegaskan, program pemutihan tidak dilaksanakan setiap tahun. Karena itu, masyarakat diminta tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di Provinsi Riau.

“Pemerintah Provinsi Riau berharap kepatuhan pajak kendaraan bermotor masyarakat dapat terus terjaga ke depannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah Provinsi Riau,” ujarnya.

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Riau Berlaku 1,5 Bulan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut merupakan insentif fiskal daerah untuk meringankan beban wajib pajak, khususnya masyarakat yang memiliki tunggakan.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak mendapat kesempatan menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dibebani akumulasi sanksi administratif sesuai ketentuan program.

“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” kata Ninno, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, masa program yang terbatas perlu dimanfaatkan masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran karena besarnya denda keterlambatan.

Dengan adanya penghapusan sanksi administratif, wajib pajak dapat memperoleh keringanan dalam menyelesaikan kewajibannya sesuai mekanisme yang ditetapkan Pemprov Riau.

Tunggakan Pajak Dua Tahun atau Lebih Mendapat Keringanan

Selain penghapusan denda, Pemprov Riau juga memberikan keringanan pokok PKB bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak terutang selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Ninno menjelaskan, wajib pajak dalam kategori tersebut tidak harus membayar seluruh pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.

Skema ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan lama untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya berdasarkan perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut perlu memastikan status tunggakan dan besaran kewajiban yang harus dibayar melalui layanan Samsat atau kanal resmi Bapenda Riau.

Pajak Kendaraan Angkutan Barang Dipotong 40 Persen

Dalam program pemutihan kali ini, Pemprov Riau juga memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok PKB untuk kendaraan angkutan barang.

Keringanan tersebut disertai penghapusan sanksi administratif dan berlaku pada periode yang sama, yakni 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Ninno menegaskan, pengurangan pokok pajak sebesar 40 persen tersebut secara khusus ditujukan bagi kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan program.

“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” tutupnya.

Masyarakat diimbau memeriksa ketentuan dan persyaratan setiap jenis keringanan sebelum melakukan pembayaran. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengetahui fasilitas yang sesuai dengan status kendaraan dan kewajiban pajaknya. (*)

#Daerah

Index

Berita Lainnya

Index