Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 63.789 tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja sepanjang Januari hingga September 2026. Angka itu dihimpun dari laporan PHK yang masuk ke sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jawa Barat menyumbang kasus terbanyak dengan 13.044 orang, disusul Banten dan Jawa Timur.
"Pada periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem JKP," demikian dikutip dari data tersebut, Minggu (11/10).
Jawa Barat Pimpin Jumlah PHK, Banten dan Jatim Menyusul
Sebaran PHK terkonsentrasi di provinsi-provinsi industri padat karya. Jawa Barat menempati posisi teratas dengan 13.044 orang terkena PHK. Posisi kedua ditempati Banten dengan 7.733 orang, lalu Jawa Timur dengan 6.154 orang.
Jawa Tengah menyusul di urutan keempat dengan 5.585 orang, sementara DKI Jakarta tercatat 4.587 orang. Lima provinsi itu menjadi penyumbang terbesar dari total laporan PHK nasional pada periode tersebut.
- Jawa Barat: 13.044 orang
- Banten: 7.733 orang
- Jawa Timur: 6.154 orang
- Jawa Tengah: 5.585 orang
- DKI Jakarta: 4.587 orang
Deduplikasi Data agar Statistik PHK Lebih Akurat
Kemnaker menyatakan laporan PHK di sistem JKP melalui proses deduplikasi kondisional sebelum dipakai menyusun statistik. Proses itu mengidentifikasi pencatatan PHK dengan NIK yang sama berdasarkan tanggal terjadinya PHK.
"Apabila terdapat lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari 6 bulan, pencatatan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi dan pencatatan yang terduplikasi tidak diperhitungkan dalam penyusunan statistik PHK," ujarnya.
Artinya, satu pekerja yang melaporkan PHK lebih dari sekali dalam rentang waktu berdekatan hanya dihitung satu kali. Metode ini dipakai agar angka yang dipublikasikan tidak menggelembung akibat pencatatan ganda.
Angka Antar-Publikasi Tidak Bisa Dibandingkan Langsung
Kemnaker juga mengingatkan angka rekapitulasi pekerja yang melaporkan PHK pada publikasi terbaru bisa berbeda dengan olahan sebelumnya. Perbedaan muncul sebagai akibat proses pembaruan dan pengolahan data yang berjalan berkala.
"Oleh karena itu, angka rekapitulasi pekerja yang melaporkan terkena PHK antar-publikasi/olahan tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan tanggal cut-off dan periode pembaruan data," tuturnya.
Bagi pelaku pasar dan pengamat ketenagakerjaan, catatan ini penting agar tidak membaca lonjakan atau penurunan angka PHK antar-rilis sebagai perubahan tren riil. Perbandingan baru valid jika memakai periode cut-off yang sama.
Konsentrasi PHK di Koridor Industri Jawa
Dominasi Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur mengindikasikan tekanan PHK masih terpusat di wilayah dengan basis manufaktur dan padat karya terbesar di Indonesia. Ketiga provinsi itu memang menampung banyak pabrik tekstil, alas kaki, otomotif, dan elektronik.
Data Kemnaker ini bersumber dari laporan mandiri pekerja melalui sistem JKP, bukan dari pemetaan seluruh perusahaan. Karena itu, angka riil PHK di lapangan bisa lebih besar dari yang tercatat, terutama untuk pekerja yang tidak mengajukan klaim JKP.
Pemerintah belum merinci sektor mana yang paling banyak menyumbang PHK pada periode ini. Rincian sektoral biasanya dirilis terpisah oleh Kemnaker atau dinas ketenagakerjaan daerah masing-masing.