Ingin Kuasai 20 Ton Minyak Goreng, Pelaku Pembunuhan Sadis Sopir Truk Ekspedisi di SM Amin Akhirnya Ditangkap

Ingin Kuasai 20 Ton Minyak Goreng, Pelaku Pembunuhan Sadis Sopir Truk Ekspedisi di SM Amin Akhirnya Ditangkap
InginPelaku Pembunuhan Sadis Sopir Truk Ekspedisi di SM Amin Akhirnya Ditangkap

PEKANBARU - Kasus pembunuhan sadis terhadap sopir truk ekspedisi pengangkut minyak goreng merek Minyakita yang ditemukan tewas di dalam kabin truk di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Korban diketahui bernama Heri Supriadi (55), warga Jakarta Utara, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk lintas provinsi. Ia ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di dalam truk ekspedisi bernomor polisi B 9080 UXQ pada Ahad (3/5/2026) siang.

Tubuh korban terikat rapat menggunakan tali dan lakban. Bagian tangan, tubuh, hingga wajah korban dililit lakban sehingga diduga menyebabkan korban tidak dapat bernapas. 

Hasil visum juga menemukan adanya kekerasan benda tumpul pada tubuh korban.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polresta Pekanbaru bersama Ditreskrim Polda Riau setelah melakukan penyelidikan intensif.

"Tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam dengan melibatkan laboratorium forensik,"ujar Kombes Pol Muharman Arta saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, pada Ahad (24/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai pelaku pembunuhan berencana tersebut. Tiga orang berhasil ditangkap, masing-masing berinisial FG, ZN, dan AS. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AN masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

FG diketahui merupakan rekan kerja korban sesama sopir truk dan diduga menjadi otak pelaku pembunuhan.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban membawa truk bermuatan 20 ton minyak goreng merek Minyakita dari Medan menuju Lampung pada 30 April 2026.

Dalam perjalanan, FG diduga mengajak korban untuk menggelapkan muatan minyak goreng dan menjualnya secara ilegal. Namun ajakan tersebut ditolak korban.

"Karena korban tidak bersedia, pelaku kemudian menyusun rencana pembunuhan dengan membuat skenario seolah-olah terjadi perampokan," jelasnya.

Rencana itu disusun sejak 2 Mei 2026. Dalam pelaksanaannya, para pelaku memiliki peran masing-masing.

FG disebut menyusun rencana sekaligus ikut mengikat korban. 

ZN dan AN membantu proses pengikatan, sementara AS menyediakan lakban dan airsoft gun untuk memperkuat rekayasa perampokan.

Satu per satu pelaku kemudian bergabung dalam perjalanan truk tersebut. ZN naik di wilayah Kandis Utara, sedangkan AN bergabung di sekitar Tol Pekanbaru–Dumai.

"Para pelaku berpura-pura menumpang di perjalanan. Saat situasi dianggap aman, korban langsung dilumpuhkan," terangnya.

Di dalam kabin truk yang sempit, korban diikat dan dilakban hingga kesulitan bernapas. Polisi menduga korban meninggal akibat kehabisan oksigen setelah wajah dan kepala dililit lakban.

Setelah korban tewas, truk kemudian dibawa berputar-putar di wilayah Riau untuk menghilangkan jejak.

Terungkap dari Kecurigaan GPS

Kasus tersebut mulai terungkap ketika pihak perusahaan ekspedisi merasa curiga dengan pergerakan GPS kendaraan yang tidak sesuai rute tujuan.

Truk yang seharusnya menuju Lampung justru terpantau berputar-putar di wilayah Riau sebelum akhirnya sinyal GPS hilang.

"Kecurigaan perusahaan muncul karena kendaraan keluar dari jalur pengiriman. Setelah GPS hilang, pihak perusahaan melapor ke Polsek Payung Sekaki," katanya.

Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi terakhir sinyal GPS di Jalan SM Amin. Saat tiba di lokasi, polisi menemukan truk terparkir di area gudang dan bengkel.

Ketika kabin dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

"Beberapa saksi juga melihat ada seseorang yang melarikan diri ketika petugas datang ke lokasi," ungkapnya.

Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Ditreskrim Polda Riau kemudian bergerak memburu para pelaku.

FG berhasil ditangkap di Binjai, Sumatera Utara, pada 21 Mei 2026. Sehari kemudian, ZN diamankan di wilayah Langkat. Sedangkan AS ditangkap di Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada 22 Mei 2026.

Saat penangkapan, FG dan ZN disebut sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki kedua pelaku.

"Untuk pelaku AN saat ini masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO,"tegasnya.

Dari pemeriksaan sementara, motif pembunuhan dilatarbelakangi faktor ekonomi. Para pelaku ingin menguasai dan menjual muatan minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun rencana tersebut gagal total karena barang hasil kejahatan belum sempat dijual.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (***)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index