Cemburu Membara, Suami Siri di Dumai Habisi Nyawa Istri dengan Parang

Cemburu Membara, Suami Siri di Dumai Habisi Nyawa Istri dengan Parang

DUMAI – Misteri penemuan jasad seorang perempuan bersimbah darah di kawasan kebun Taman Wisata Alam (TWA), Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, akhirnya terungkap.

Korban diketahui bernama Nursafika (30), warga Kota Dumai. Nyawanya melayang secara tragis setelah diduga dibunuh oleh suami sirinya sendiri, Rizal alias Ijal (23), yang dilanda rasa cemburu dan emosi.

Perempuan tersebut ditemukan tak bernyawa pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditemukan, tubuh korban tergeletak di area kebun dengan luka parah akibat sabetan senjata tajam.

Kurang dari dua hari setelah kejadian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai berhasil meringkus pelaku di wilayah Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat (12/6/2026).

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan bahwa tersangka mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Motifnya diduga karena sakit hati, cemburu, dan emosi terhadap korban," kata AKBP Angga, Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, konflik rumah tangga menjadi pemicu utama tragedi berdarah tersebut.

Sehari sebelum pembunuhan terjadi, tersangka diketahui menghubungi korban dan memintanya pulang ke rumah. Namun korban menolak. Tersangka kemudian mengetahui korban berada di rumah mantan suaminya yang berinisial S.

Informasi itu diduga memantik amarah tersangka hingga berujung pada aksi brutal yang merenggut nyawa korban.

Hasil visum di RSUD Kota Dumai menunjukkan korban mengalami sejumlah luka bacok serius di bagian wajah, kepala, dan lengan kanan. Bahkan empat jari tangan kanan korban putus akibat hantaman benda tajam.

"Luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian," jelas Kapolres.

Penyidik juga sempat melakukan pemeriksaan USG karena beredar informasi bahwa korban sedang mengandung. Namun hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan janin dalam kandungan korban.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, sebilah parang bergagang hitam yang diduga digunakan pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Atas perbuatannya, Rizal dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara untuk pasal pembunuhan, ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan dalam hubungan rumah tangga yang berujung pada hilangnya nyawa. Rasa cemburu yang tak terkendali kembali berubah menjadi tragedi yang meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. (***)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index