PEKANBARU — Pernah bekerja untuk sindikat penipuan internasional di Sihanoukville, Kamboja, seorang pria berinisial DJ (33) kini harus berurusan dengan hukum di tanah sendiri. Ia ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau di sebuah kos-kosan di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Senin (6/4/2026) siang — membawa "keahlian" penipuan daring yang ia pelajari dari jaringan scam Kamboja.
Modus yang dijalankan DJ terbilang rapi dan berlapis. Ia tidak langsung meminta uang — melainkan membangun kepercayaan korban selangkah demi selangkah.
Berawal dari Facebook, Berakhir Kehilangan Rp285 Juta
Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol I Komang Aswatama, menjelaskan aksi penipuan DJ telah berjalan sejak Januari 2024. Pelaku membuka komunikasi lewat Facebook menggunakan identitas palsu bernama Sofi Atmaja, lalu menawarkan pekerjaan daring: membeli produk dan memberikan rating dengan iming-iming komisi 5–10 persen per transaksi.
"Korban diarahkan untuk mengikuti skema pekerjaan daring berupa pembelian produk dan pemberian rating dengan iming-iming keuntungan," ujar Komang, Sabtu (11/4/2026).
Setelah korban terpancing dan percaya, komunikasi beralih ke WhatsApp. Di sini, pelaku menyamar sebagai customer service resmi Blibli — salah satu platform e-commerce besar di Indonesia — untuk meyakinkan korban bahwa skema tersebut sah dan terpercaya.
Nyatanya, seluruh transaksi yang dilakukan korban hanyalah rekayasa untuk menguras tabungan mereka.
"Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian hingga Rp285 juta setelah melakukan sejumlah transaksi yang diarahkan oleh pelaku," jelas Komang.
Eks Sindikat Scam Internasional
DJ bukan pemain baru. Rekam jejaknya sebagai mantan pekerja sindikat scam di Sihanoukville, Kamboja — salah satu pusat kejahatan siber terbesar di Asia Tenggara — memberinya pemahaman mendalam tentang cara kerja penipuan daring terorganisir. Setelah kembali ke Indonesia, ia diduga menerapkan pola yang sama secara mandiri.
Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, dan operasi dipimpin langsung oleh Iptu Fiqih Panji Ramdhan.
Atas perbuatannya, DJ dijerat Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Waspada Tawaran Kerja Online Tak Jelas
Komang mengimbau masyarakat agar lebih kritis terhadap tawaran pekerjaan daring yang menjanjikan keuntungan cepat, terutama dengan skema pembelian produk dan pemberian rating.
"Selalu lakukan verifikasi terhadap akun atau situs resmi, serta tidak mudah percaya terhadap pesan dari nomor yang tidak dikenal, terlebih yang mengandung tautan mencurigakan atau iming-iming keuntungan tidak wajar," tegasnya.
Modus impersonasi customer service platform belanja daring kini menjadi salah satu jenis penipuan yang paling banyak memakan korban di Indonesia. Jika menerima tawaran serupa, segera laporkan ke hotline Siber Polri: 110 atau melalui patrolisiber.id. */(dil)