BENGKALIS – Aksi pencurian yang berujung pembunuhan terjadi di Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Seorang remaja berinisial MRP (17) nekat menghabisi nyawa seorang pengusaha karet setelah aksinya kepergok korban.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban, WP alias A (53), di Jalan Kartini, Dusun Makmur. Saat itu, pelaku datang dengan niat mencuri. Namun, aksinya diketahui korban hingga memicu perkelahian.
Dalam kondisi panik, pelaku yang telah membawa parang langsung menyerang korban secara brutal. Ia membacok korban berulang kali hingga mengalami luka serius di bagian tangan, leher, dan dada. Korban akhirnya tewas di tempat dalam kondisi telungkup dan berlumuran darah di dapur rumahnya.
Ironisnya, pelaku diketahui memiliki hubungan yang cukup dekat dengan korban. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sempat mengaku tidak beraksi sendiri. Namun setelah didalami, ia mengakui melakukan aksi tersebut seorang diri, dan ini bukan kali pertama—melainkan aksi keempatnya.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang curiga melihat pintu belakang rumah terbuka saat melintas mencari rumput. Saat dicek, korban sudah tidak bernyawa. Warga sempat takut mendekat karena kondisi korban yang mengenaskan hingga akhirnya melaporkan ke polisi.
Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis langsung bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 48 jam, pelaku berhasil diidentifikasi dan diburu.
MRP akhirnya ditangkap pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis, tepatnya di depan sebuah kafe. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang bergagang merah sepanjang 44 cm, hoodie hitam, celana jeans abu-abu, serta satu set pakaian olahraga.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba, yang diduga ikut memicu aksi nekat dan brutal tersebut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam merespons laporan masyarakat.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kejahatan maupun penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110 guna menjaga keamanan lingkungan tetap kondusif. */(Wyu)