Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Abdul Wahid Berlanjut ke Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Abdul Wahid Berlanjut ke Pembuktian

PEKANBARU — Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026). Sidang ketiga ini mengagendakan pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Seperti sidang sebelumnya, kedatangan Abdul Wahid disambut ratusan pendukung. Saat turun dari kendaraan di halaman pengadilan, massa langsung meneriakkan dukungan dan meminta agar ia dibebaskan.

“Abdul Wahid, bebaskan!” teriak massa berulang kali. Sejumlah pendukung juga terlihat berebut untuk bersalaman dengan mantan anggota DPR RI tersebut.

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Dr. Edi Dharma Putra, memutuskan menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Hakim menyatakan, dakwaan yang disusun JPU telah sah secara hukum dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Eksepsi yang diajukan dinilai tidak memenuhi syarat, baik secara formal maupun materiil.

“Kesalahan pengetikan atau penyusunan surat dakwaan tidak memengaruhi materi dakwaan yang sah,” ujar Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, dalam amar putusan sela.

Majelis hakim juga menilai tim kuasa hukum mencampuradukkan kewenangan pejabat lain dengan perbuatan yang didakwakan kepada Abdul Wahid. Selain itu, keberatan yang diajukan tidak didukung alat bukti yang cukup untuk menggugurkan dakwaan.

Hakim menegaskan, dakwaan JPU telah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta prosedur hukum acara pidana.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Menyatakan perlawanan advokat terdakwa Abdul Wahid tidak diterima seluruhnya. Perkara dilanjutkan dengan menghadirkan alat bukti dan saksi di persidangan,” tegas hakim.

Majelis hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan para saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 16 dan 17 April 2026.

Usai persidangan, Abdul Wahid menyatakan menghormati keputusan majelis hakim dan siap mengikuti proses hukum selanjutnya.

“Saya mengucapkan terima kasih bahwa kita lanjut ke pembuktian. Mudah-mudahan di tahap ini akan terbuka fakta-fakta, sehingga masyarakat bisa mengetahui dan hakim dapat mengambil keputusan terbaik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kesiapannya menghadapi proses pembuktian di persidangan.

“Insyaallah apa yang didakwakan, nanti kita buktikan bersama-sama,” katanya.

Abdul Wahid turut mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya proses hukum secara objektif dan terbuka.

“Saya mohon kepada masyarakat Indonesia untuk melihat bagaimana proses ini berjalan. Apa yang sebenarnya terjadi, biar semuanya terbuka,” tutupnya. (***)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index