PEKANBARU - PT Musim Mas resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kepolisian Daerah Riau atas dugaan perusakan kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyelidikan panjang berbasis scientific investigation atau penyidikan ilmiah terkait dugaan kejahatan lingkungan yang berlangsung di area perkebunan perusahaan tersebut.
Dirreskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, aktivitas perkebunan sawit milik perusahaan diduga telah menyebabkan kerusakan ekologis dengan nilai kerugian mencapai Rp187,8 miliar.
“Kasus ini mulai terendus pada Januari 2025, meski aktivitas budidaya sawit ilegal tersebut diduga sudah berjalan sejak 2022. Setelah menerima laporan resmi dari APLHI Riau pada Desember 2025, penyidik langsung melakukan penyelidikan,” kata Ade, Senin (18/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan diduga menanam sawit hanya berjarak sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir Sungai Air Hitam. Padahal, aturan mewajibkan jarak aman perkebunan minimal 50 meter dari sempadan sungai.
Akibat pembabatan vegetasi alami di kawasan tersebut, terjadi penurunan permukaan tanah, erosi berat hingga longsor dengan kedalaman mencapai 1 hingga 2 meter di sepanjang aliran sungai.
Selain itu, perusahaan juga diduga mengelola lahan perkebunan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan dan area konservasi seluas sekitar 29 ribu hektare.
“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” tegas Ade.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli pemetaan, kerusakan tanah hingga ahli hukum pidana lingkungan.
Penyidik juga menyita sekitar 30 dokumen penting sebagai barang bukti, termasuk dokumen AMDAL, legalitas perusahaan dan 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.
Atas dugaan tersebut, PT Musim Mas dijerat Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Perusahaan terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda korporasi hingga Rp10 miliar.
Ade menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (***)