Dalam 22 Hari, 557 Pelaku Narkoba di Riau Dibekuk Tanpa Ampun

Dalam 22 Hari, 557 Pelaku Narkoba di Riau Dibekuk Tanpa Ampun
557 orang tersangka yang diamankan dari berbagai daerah di Riau.

PEKANBARU - Operasi Antik Lancang Kuning 2026 benar-benar menjadi mimpi buruk bagi para pelaku narkoba di Riau. Dalam operasi yang berlangsung selama 22 hari itu, aparat kepolisian berhasil meringkus ratusan tersangka dan menyita puluhan kilogram narkotika dari berbagai jenis.

Sebanyak 557 tersangka tak berkutik saat jajaran Polda Riau menggencarkan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 sejak 16 April hingga 7 Mei 2026. Operasi besar-besaran tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.

Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, mengatakan selama operasi berlangsung pihaknya berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 orang tersangka yang diamankan dari berbagai daerah di Riau.

“Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang haram dengan total berat mencapai 34,38 kilogram,” ujar Hengki, Selasa (12/5/2026).

Barang bukti yang diamankan didominasi sabu seberat 31,85 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita ribuan butir ekstasi, ganja, hingga 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Menurut Hengki, temuan tersebut menunjukkan bahwa modus peredaran narkoba di Riau semakin beragam dan terus berkembang. Para pelaku memanfaatkan berbagai cara untuk mengedarkan barang haram demi menyasar pasar yang lebih luas.

Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 530 orang merupakan laki-laki dan 27 lainnya perempuan. Latar belakang profesi mereka pun beragam, mulai dari pengangguran, wiraswasta, petani hingga buruh.

“Ada 182 pengangguran, 168 wiraswasta, lalu petani dan buruh. Ini menjadi gambaran bahwa narkoba sudah menyasar berbagai lapisan masyarakat,” katanya.

Polda Riau menilai keberhasilan operasi ini bukan hanya soal banyaknya tersangka yang ditangkap, tetapi juga tentang upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.

“Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari bahaya narkoba,” jelas Hengki.

Jika ditaksir secara ekonomi, total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp34,85 miliar. Nilai tersebut menjadi kerugian besar bagi jaringan sindikat narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah Riau.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di perairan Selat Akar, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada akhir April lalu. Dalam operasi dramatis itu, petugas berhasil mencegat speedboat yang membawa 27 kilogram sabu.

Dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis langsung diamankan setelah upaya penyelundupan mereka melalui jalur perairan berhasil terendus aparat Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di jalur perairan yang selama ini kerap dimanfaatkan sindikat narkotika sebagai jalur masuk barang haram.

Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 487 orang diproses hukum dan ditahan. Sedangkan 70 orang lainnya yang masuk kategori penyalahguna diarahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

“Komitmen kami jelas, melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Putu Yudha. (***)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index